Pages

Blog Khusus Sanitarian Community

Blog ini berisi beberapa hal penting terkait standard operating prosedur sanitarian, seperti inspeksi sanitasi, tutorial kesehatan lingkungan, dan tips lainnya. Anda dapat klik langsung pada link diatas slider ini, atau anda dapat berkunjung di inspeksisanitasi.blogspot.com

Public Health Community

Blog ini berisi berbagai hal terkait tutorial, tips, dan informasi kesehatan masyarakat. Beberapa hal ditulis meliputi epidemiologi, kesehatan lingkungan, masalah gizi masyarakat, serta pencegahan penyakit menular. Berbagai tulisan ini dapat anda akses pada link diatas, atau anda dapat berkunjung langsung di helpingpeoleideaas.com/publichealth.

Blog Tutorial Diets Sehat

Blog ini berisi tips terbaru cara menurunkan berat badan yang sehat. berbagai tips dan tutorial antara lain melalui pengaturan makanan, exercise, vegetarian, dan cara lainnya. Anda dapat berkunjung ke web khusus cara diet ini dengan klik pada lingk di atas atau di loseweight-diets.com.

Feature Blog

Merupakan catatan abyektif terkait masalah dan berita terkini yang layak dijadikan acuan untuk menambah obyektifitas kita.

Check List dan SOP

Anda bisa mendapatkan berbagai check list dan sop inspeksi sanitasi dan pengukuran lainnya dengan standard Depkes dan WHO, anda dapat klik di link diatas slider ini.

Photobucket
Showing posts with label Kesehatan Masyarakat. Show all posts
Showing posts with label Kesehatan Masyarakat. Show all posts

Friday, February 1, 2013

Sejarah Kesehatan Masyarakat

Aspek Histori Kesehatan Masyarakat
Berbicara kesehatan masyarakat tidak terlepas dari dua tokoh metologi Yunani yaitu Asclepius dan Higeia. Berdasarkan cerita Mitos Yunani tersebut Asclepius disebutkan sebagai seorang dokter pertama yang tampan dan pandai meskipun tidak disebutkan sekolah atau pendidikan apa yang telah ditempuhnya, tetapi diceritakan bahwa ia telah dapat mengobati penyakit dan bahkan melakukan bedah berdasarkan prosedur-prosedur tertentu dengan baik. (Sejarah Kesehatan Masyarakat (Notoatmodjo, 2003)
Hegeia, seorang asistenya yang juga istrinya juga telah melakukan upaya kesehatan. Bedanya antara Asclepius dengan Higeia dalam pendekatan/penanganan masalah kesehatan adalah ;
Asclepius melakukan pendekatan (pengobatan penyakit), setelah penyakit tersebut terjadi pada seseorang.
Higeia mengajarkan kepada pengikutnya dalam pendekatan masalah kesehatan melalui “hidup seimbang”, seperti mengindari makanan/minuman yang beracun, makan makanan yang bergizi (baik) cukup istirahat dan melakukan olahraga. Apabila orang sudah jatuh sakit Higeia lebih menganjurkan melakukan upaya-upaya secara alamiah untuk menyembuhkan penyakitnya tersebut, anatara lain lebih baik dengan memperkuat tubuhnya dengan makanan yang baik, daripada dengan pengobatan/pembedahan.public_health_nurses

Dari cerita dua tokoh di atas, berkembanglah 2 aliran/pendekatan dalam menangani masalah kesehatan. Kelompok pertama cenderung menunggu terjadinya penyakit (setelah sakit), yang selanjutnya disebut pendekatan kuratif/pengobatan. Kelompok ini pada umumnya terdiri terdiri dari dokter, dokter gigi, psikiater dan praktisi-praktisi lain yang melakukan pengobatan fisik, mental maupun sosial. Sedangkan kelompok kedua, seperti halnya pendekatan Higeia, cenderung melakukan upaya-upaya pencegahan penyakit dan meningkatkan kesehatan (promosi) sebelum terjadi penyakit. Ke dalam kelompok ini termasuk para petugas kesehatan masyarakat lulusan-lulusan sekolah/institusi kesehatan masyarakat dari berbagai jenjang.
Dalam perkembangan selanjutnya, seolah-olah terjadi dikotomi antara kelompok kedua profesi, yaitu pelayanan kesehatan kuratif (curative health care), dan pelayanan pencegahan/preventif (preventive health care). Kedua kelompok ini dapat dilihat perbedaan pendekatan :
Pendekatan kuratif. Pendekatan ini dilakukan terhadap sasaran secara individual, dengan sifat pendekatan sebagai berikut :
  1. Cenderung bersifat reaktif (menunggu masalah datang, misal dokter menunggu pasien datang di Puskesmas/tempat praktek).
  2. Melihat dan menangani klien/pasien lebih kepada sistem biologis manusia/pasien hanya dilihat secara parsial (padahal manusia terdiri dari bio-psiko-sosial yang terlihat antara aspek satu dengan lainnya.
  3. Pendekatan preventif, dengan sasaran/pasien adalah masyarakat (bukan perorangan).
  4. Menggunakan pendekatan proaktif, artinya tidak menunggu masalah datang, tetapi mencari masalah. Petugas turun di lapangan/masyarakat mencari dan mengidentifikasi masalah dan melakukan tindakan.
  5. Melihat klien sebagai makhluk yang utuh, dengan pendekatan holistik. Terjadiya penyakit tidak semata karena terganggunya sistem biologis tapi aspek bio-psiko-sosial.

Fungsi Manajemen Kesehatan

Konsep dasar dalam manajemen kesehatan
Secara umum manajemen merupakan suatu kegiatan untuk mengatur orang lain guna mencapai suatu tujuan atau menyelesaikan pekerjaan. Hal ini berdasarkan beberapa pendapat ahli berikut :
  1. Manajemen adalah suatu proses yang dilakukan oleh satu orang /lebih untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan orang lain guna mencapai hasil (tujuan) yang tidak dapat dicapai oleh hanya satu orang saja. (Evancevich)
  2. Manajemen adalah proses dimana pelaksanaan dari suatu tujuan diselenggarakan dan diawasi (Encyclopaedia of sosial sciences)
  3. Manajemen membuat tujuan tercapai melalui kegiatan-kegiatan orang lain dan fungsi-fungsinya dapat dipecahkan sekurang-kurangnya 2 tanggung jawab utama (perencanaan dan pengawasan)
  4. Manajemen adalah pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan dengan menggunakan orang lain (Robert D. Terry).
manajemen kesehatan Dalam bidang kesehatan masyarakat - Manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur para petugas kesehatan dan nonpetugas kesehatan guna meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan.” Dengan kata lain manajemen kesehatan masyarakat adalah penerapan manajemen umum dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat sehingga yang menjadi objek dan sasaran manajemen adalah sistem pelayanan kesehatan masyarakat. (Notoatmodjo, 2003)
Sedangkan Fungsi manajemen, menurut beberapa ahli mengandung berbagai komponen sebagai berikut :
  1. Menurut L. Gullick manajemen mengandung beberapa unsur antara lain Planning, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Reporting, Budgetting
  2. Menurut George Terry - Planning, Organizing, Actuating, Controlling
  3. Menurut Koonzt O’ Donnel - Planning, Organizing, Staffing, Directing, Controlling
  4. Menurut H. Fayol - Planning, Organizing, Commanding, Coordinating, Controlling

Berbagai komponen fungsi manajemen diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Planning (perencanaan) adalah sebuah proses yang dimulai dengan merumuskan tujuan organisasi sampai dengan menetapkan alternative kegiatan untuk pencapaiannya.
  2. Organizing (pengorganisasian) adalah rangkaian kegiatan menajemen untuk menghimpun semua sumber daya (potensi) yang dimiliki oleh organisasi dan memanfaatkannya secara efisien untuk mencapai tujuan organisasi.
  3. Actuating (directing, commanding, motivating, staffing, coordinating) atau fungsi penggerakan pelaksanaan adalah proses bimbingan kepada staff agar mereka mampu bekerja secara optimal menjalankan tugas-tugas pokoknya sesuai dengan ketrampilan yang telah dimiliki, dan dukungan sumber daya yang tersedia.
  4. Controlling (monitoring) atau pengawasan dan pengendalian (wasdal) adalah proses untuk mengamati secara terus menerus pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi jika terjadi penyimpangan.

Aplikasi Manajemen Bidang Kesehatan
Banyak pengertian sehat disampaikan para ahli, WHO, maupun menurut Undang-Undang, antara lain disebutkan bahwa sehat adalah suatu keadaan yang optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan tidak hanya terbatas pada keadaan bebas dari penyakit atau kelemahan saja.
Sesuai dengan tujuan sistem kesehatan tersebut, administrasi (manajemen) kesehatan tidak dapat disamakan dengan administrasi niaga (business adminstration) yang lebih banyak berorientasi pada upaya untuk mencari keuntungan finansial (profit oriented). Administrasi kesehatan lebih tepat digolongkan ke dalam administrasi umum/publik (public administration) oleh karena organisasi kesehatan lebih mementingkan pencapaian kesejahteraan masyarakat umum. Manajemen kesehatan harus dikembangkan di tiap-tiap organisasi kesehatan di Indonesia.

Tuesday, January 15, 2013

Teori dan Pengertian Sikap


Sikap Manusia dan Faktor yang Mempengaruhinya

Sikap dan perilaku, merupakan dua sisi mata uang, berbeda namun seiring. Sikap (attitude) masih bersifat abstrak dan belum dapat diukur. Manifestasi sikap dapat dilihat dari adanya perilaku, sehingga dapat dinyatakan, bahwa tahap pertama proses sebelum berbentuk perilaku, berupa munculnya sikap. Berikut beberapa tulisan dan pendapat terkait pengertian sikap ini.
Sikap adalah suatu bentuk evaluasi atau reaksi perasaan mendukung maupun perasaan tidak mendukung pada suatu objek. Sikap masih bersifat tertutup, tidak dapat dilihat langsung dan belum terwujud. Sikap merupakan reaksi yang masih tertutup, tidak dapat dilihat langsung.

Sikap adalah pernyataan evaluatif positif atau negatif tentang objek, orang ataupun peristiwa. Sikap terdiri atas tiga komponen yaitu komponen kognitif yang berisi persepsi, pendapat atau ide kepercayaan terhadap seseorang atau objek,  kemudian komponen afektif yaitu emosi atau perasaan, serta tahap berikutnya berupa kecenderungan untuk bertindak.
Harus Sikap ?
Sikap hanya dapat ditafsirkan pada perilaku yang nampak. Sikap dapat diterjemahkan dengan sikap terhadap objek tertentu diikuti dengan kecenderungan untuk melakukan tindakan sesuai dengan objek. mengatakan bahwa sikap yang diperoleh lewat pengalaman akan menimbulkan pengaruh langsung terhadap perilaku berikutnya. Pengaruh langsung tersebut lebih berupa predisposisi perilaku yang akan direalisasikan apabila kondisi dan situasi memungkinkan.  Sikap itu terdiri dari tiga komponen pokok yaitu :
  1. Kepercayaan atau keyakinan, ide dan konsep terhadap objek, artinya bagaimana keyakinan dan pendapat atau pemikiran seseorang terhadap objek.
  2. Kehidupan emosional atau evaluasi orang terhadap objek, artinya bagaimana penilaian (terkandung di dalam faktor emosi) orang tersebut terhadap objek.
  3. Kecenderungan untuk bertindak, artinya sikap merupakan komponen yang mendahului tindakan atau perilaku terbuka. Sikap adalah ancang-ancang untuk bertindak atau berperilaku terbuka.

Ketiga komponen tersebut secara bersama-sama membentuk sikap yang utuh. Dalam kaitan ini, pengetahuan, pikiran, keyakinan dan emosi memegang peranan penting. Sikap sosial terbentuk oleh adanya interaksi sosial yang dialami oleh individu. Pada tahap ini terjadi hubungan yang saling mempengaruhi antara individu yang satu dengan individu yang lain. Dalam interaksi ini individu membentuk pola sikap tertentu terhadap objek psikologis yang dihadapinya.

Pengalaman pribadi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi pembentukan sikap, selain faktor kebudayaan orang lain yang dianggap penting, media massa, institusi atau lembaga pendidikan dan lembaga agama serta faktor emosi dari diri individu. Faktor-faktor tersebut dapat dibedakan menjadi faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi jenis kelamin, umur, pendidikan dan pengalaman. Faktor eksternal meliputi media massa, institusi pendidikan, institusi agama dan masyarakat.

Sikap belum tentu terwujud dalam bentuk tindakan, sebab untuk mewujudkan tindakan perlu faktor lain, yaitu adanya fasilitas atau sarana dan prasarana sebagai mediator agar sikap dapat meningkat menjadi tindakan. Berdasarkan Theory of Reasond Action, sikap mempengaruhi perilaku lewat suatu proses pengambilan keputusan yang diteliti dan beralasan dan dampaknya terbatas pada tiga hal, yaitu bahwa perilaku tidak banyak ditentukan oleh sikap umum tetapi oleh sikap spesifik terhadap sesuatu. Kemudian perilaku tidak hanya dipengaruhi oleh sikap spesifik tetapi juga oleh norma-norma subjektif yaitu keyakinan seseorang terhadap yang inginkan orang lain agar ia berprilaku. Selanjutnya bahwa sikap terhadap suatu perilaku bersama norma-norma subjektif membentuk suatu intensi atau niat untuk berperilaku tertentu.

Pendapat lain mengemukakan, bahwa sikap terdiri terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu tingkatan menerima (receiving), artinya bahwa orang atau subjek mau memperhatikan stimulus atau objek yang diberikan. Selanjutnya tingkat merespon (responding) artinya bahwa orang akan memberi jawaban bila ditanya atau mengerjakan/menyelesaikan tugas yang diberikan. Tingkatan menghargai (valuing) artinya bahwa orang mau mengajak orang lain untuk mendiskusikan atau mengerjakan sesuatu hal. Sedangkan tingkatan terakhir adalah bertanggung jawab (responsible) sebagai tingkatan sikap yang paling tinggi dimana orang bertanggung jawab atas suatu hal yang sudah dipilihnya dengan segala risiko.

Sikap seseorang terhadap suatu objek adalah perasaan mendukung atau memihak (favorable) maupun perasaan tidak mendukung atau tidak memihak (unfavorable) pada objek. Sikap merupakan semacam kesiapa untuk bereaksi terhadap suatu objek dengan cara-cara tertentu. Dapat dikatakan bahwa kesiapan yang dimaksudkan merupakan kecenderungan potensi untuk bereaksi dengan cara tertentu apabila individu dihadapkan pada suatu stimulus yang menghendaki adanya respon.

Proses pembentukan sikap berlangsung secara bertahap, kemampuan untuk bersikap diperoleh melalui proses belajar. Perubahan sikap bisa berupa penambahan, pengalihan atau modifikasi dari satu atau lebih dari ketiga komponen sikap dengan kemungkinan satu atau dua komponen sikap berubah tetapi komponen yang lain tetap. Praktek atau tindakan suatu sikap belum otomatis terwujud dalam suatu tindakan. Untuk terwujudnya sikap agar menjadi suatu perbuatan nyata diperlukan faktor pendukung atau suatu kondisi yang memungkinkan, antara lain adalah fasilitas.
Reference :
  • Notoatmodjo, S . 2005, Metodologi Penelitian Kesehatan, (edisi revisi), Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
  • Azwar,  S., 2005, Sikap Manusia, Teori dan Pengukurannya, edisi kedua,  Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Thursday, January 10, 2013

Jabatan Nutrisionis Terampil dan Nutrisionis Ahli

Angka Kredit Nutrisionis Terampil dan Nutrisionis Ahli

Pengertian Nutrisionis sesuai Keputusan MENPAN Nomor 32/Kep/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001 pasal 5 merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun rumah sakit.

Jabatan Nutrisionis dibagi menjadi dua klasifikasi jabatan, yaitu jabatan Nutrisionis Terampil dan Nutrisionis Ahli, masing-masing dengan kriteria sebagai berikut :

Nutrisionis Trampil
Merupakan Jabatan fungsional nutrisionis ketrampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan prinsip, konsep dan metode operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik.

Pada dasarnya tugas pokok dan fungsi Nutrisionis Terampil antara lain mengumpulkan data, mengolah data secara tabulasi atau tabulasi silang, melakukan persiapan, melaksanakan kegiatan, serta membuat laporan. Nutrisionis Terampil, terdiri dari :

  • Nutrisionis Pelaksana dengan pangkat dan golongan ruang II/c  atau II/d 
  • Nutrisionis  Pelaksana Lanjutam dengan pangkat dan golongan ruang IIIa atau III/b 
  • Nutrisionis Penyelia dengan pangkat dan golongan ruang III c atau /III/d 

Nutrisionis Ahli 
Jabatan fungsional nutrisionis keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep, teori, ilmu dan seni  untuk mengelola kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik serta pemberian pengajaran dengan cara sistematis dan tepat guna di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik .

Tugas pokok dan fungsi nutrisionis ahli, antara lain menganalisa data secara deskriptif dan atau analitik, menyusun rancangan, menyusun proposal, menyusun standar, mengevaluasi hasil kegiatan, serta membuat laporan. Sedangkan jenis jabatan Nutrisionis Ahli terdiri dari :

  • Nutrisionis  Pertama dengan pangkat dan golongan ruang III/a, III/b 
  • Nutrisionis  Muda dengan pangkat dan golongan ruang III/c, III/d 
  • Nutrisionis  Madya dengan pangkat dan golongan ruang IV/a, IV/b, IV/c

Beberapa unsur yang dinilai dalam penilaian angka kredit nutrisionis, meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Pada unsur utama mempunyai porsi 80% dari keseluruhan nilai unsur penilaian, terdiri dari unsur pendidikan, pelayanan gizi, makanan dan dietetik dan unsur pengembangan profesi. Sedangkan unsur penunjang  merupakan kegiatan yang mendukung  pelaksanaan pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi, makanan, dan dietetik. Unsur penunjang ini  sekurang-kurangnya mempunyai porsi 20% dari keseluruhan bobot penilaian.

Berdasarkan dua unsur penilaian diatas, dalam prakteknya jumlah angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi, mengikuti ketentuan berikut ini :

  1. Dari golongan dan ruang IV /b ke IV /c  wajib mengumpulkan 12 angka kredit  dari pengembangan profesi. 
  2. Nutrisionis yang telah mempunyai angka kredit melebihi persyaratan minimal kenaikan pangkat, diperhitungkan untuk kenaikan pangkat pada periode berikutnya. 
  3. Untuk Nutrisionis Penyelia golongan dan runag pangkat III d, setiap tahun diwajibkan mengumpulkan angka kredit minimal 10, yang berasal dari unsur utama 
  4. Untuk Nutrisionis Madya (IV c), setiap tahun diwajibkan menumpulkan minimal 20 angka kredit yang berasal dari kegiatan unsur utama
  5. Untuk Nutrisionis yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang gizi, makanan, dan dietetik, ketentuan  dan pembagian angka kreditnya masing-masing 60 % bagi penulis utama, dan 40 % bagi penulis pembantu 
  6. Ketentuan jumlah penulis pembantu sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 orang

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit Nutrisionis

  1. Pada tingkat provinsi, wewenang tersebut terletak pada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Nutrisionis Pelaksana sampai Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama sampai Nutrisionis Muda yang bekerja pada institusi pelayanan gizi, makanan dan dietetik  di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.  
  2. Pada tingkat kabupaten atau Kota, wewenang ada pada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota bagi Nutrisionis Pelaksana sampai Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta Nutrisionis Muda yangg bekerja pada instansi pelayanan gizi, makanan dan dietetik di lingkungan Pemda Kab/Kota.

Syarat pengangkatan dalam jabatan.
Beberapa ketentuan yang dipersyaratkan untuk terpenuhinya pengangkatan dalam jabatan fungsional Nutrisionis, antara lain , bagi PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Nutrisionis Trampil :
1. Berijazah serendah-rendahnya D III Gizi
2. Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Gol IIc.
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik 1 terakhir. dalam tahun

Sedangkan bagi PNS yangg diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Nutrisionis Ahli harus memenuhi persyaratan berikut :
1. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S1)/D IV Gizi
2. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Gol IIIa.
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Pada kondisi tertentu, misalnya dibutuhkan penambahan seorang Nutrisionis tambahan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil, masih dimungkinkan pengangkatan nutrisionis dari jabatan lain. Ketentuan ini dimungkinkan dan dapat dipertimbangkan dengan beberapa ketentuan berikut:
1. Memenuhi syarat seperti tersebut diatas
2. Memiliki pengalaman dalam pelayanan gizi, makanan dietetik sekurang-kurangnya 2 tahun.
3. Usia setinggi-tingginya 5 tahun sebelum mencapai usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki.

Usul penetapan angka kredit nutrisionis
Pengertian Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan / atau akumulasi nilai butir – butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Nutrisionis dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Usul penetapan angka kredit nutrisionis, sesuai peraturan Menpan diatas, berketentuan sebagai berikut :

  • Usul penetapan angka kredit nutrisionis disampaikan, setelah menurut perhitungan  Nutrisionis  yang bersangkutan, jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, telah dapat dipenuhi. 
  • Usul penetapan ini dibuat menurut contoh formulir dalam lampiran keputusan Menpan ini, yaitu  untuk Nutrisionis Terampil sebagaimana lampiran I, sedangkan untuk Nutrisionis Ahli sebagaimana dalam lampiran II

Usul penetapan angka kredit Nutrisionis tersebut harus dilengkapi dan dilampiri dengan beberapa jenis dokumen berikut :

  1. Surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik dan bukti fisik (contoh Formulir III)
  2. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisik (contoh formulir IV)
  3. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang dan bukti fisik (lamp V)
  4. Salinan atau Foto copy ijazah/STTPL dan atau keterangan atau pengahargaan yang pernah diterima yang disahkan (legalisir) oleh pejabat yang berwenang.

Beberapa tahapan persiapan untuk mengajukan angka kredit Nutrisionis beserta dokumen pendukungnya, antara lain:

  • Buku Catatan Pribadi
  • Laporan Kegiatan Harian
  • Rekapitulasi kegiatan bulanan
  • Surat Pernyataan 
  • Kegiatan pelananan gizi, makanan, dan dietetik
  • Kegiatan Pengembangan profesi
  • Kegiatan Penunjang Yanzi
  • DUPAK atau Daftar Usul Penetapan Angka Kredit, merupakan formulir yang berisi keterangan perorangan bidan dan butir kegiatan yang dinilai dan harus diisi oleh Nutrisionis dalam rangka penetapan angka kredit.
  • PAK yang merupakan hasil perhitungan sendiri atau tim.

Periode Waktu Usul Penetapan Angka Kredit 
Untuk keperluan kenaikan pangkat, maka usul penetapan angka kredit Nutrisionis dilakukan  selambat lambatnya 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Untuk kenaikan pangkat periode Januarai, angka kredit ditetapkan selambat lambatnya pada bulan Oktober tahun sebelumnya dengan angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.
  2. Untuk kenaikan pangkat periode Juli, angka kredit ditetapkan selambat lambatnya pada bulan April pada tahun yang bersangkutan. 
  3. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat lambatnya pada bulan Juli pada tahun yang bersangkutan.

Selanjutnya usul penetapan angka kredit Nutrisionis tersebut, sebelum ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dilakukan verifikasi oleh Tim Penilai Angka Kredit Nutrisionis.


Saturday, November 24, 2012

Detail Unsur Kegiatan Jabfung Perawat

Unsur Penilaian Angka Kredit Jabfung Perawat

Perawat termasuk dalam rumpun kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pelayanan keperawatan yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan.  Sedangkan tugas pokok perawat antara lain memberikan pelayanan berupa asuhan keperawatan atau kesehatan kepada individu, keluarga kelompok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian dibidang keperawatan atau kesehatan.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, rincian kegiatan perawat sebagai berikut :

A.    RINCIAN KEGIATAN PERAWAT TERAMPIL, SEBAGAI BERIKUT:

Perawat Pelaksana Pemula, yaitu:
  1. Melaksanakan pengkajian data keperawatan dasar pada individu
  2. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori I
  3. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori II
  4. Melaksanakan penyuluhan pada individu
  5. Melaksanakan pertolongan persalinan normal tanpa episiotomy
  6. Melaksanakan tuga instrumentator/ asisteren pada operasi kecil
  7. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Rumah Sakit
  8. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Rumah Sakit
  9. Melaksanakan tugas siaga “on call” di Rumah Sakit
  10. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Puskesmas Perawatan
  11. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Puskesmas Perawatan
  12. Melaksanakan tugas siaga “on call” di Puskesmas Perawatan
  13. Melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil
  14. Melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi
  15. Melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/ kelompok/ masyarakat di daerah sulit transportasi
  16. Melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/ sepi pasien
  17. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/ wabah di lapangan
  18. Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olahraga, dan lain-lain)
  19. Melaksanakan tugas mengamati penyakit/ wabah di lapangan
  20. Melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan
  21. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi Ketua Tim
  22. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi anggota Tim

Perawat Pelaksana, yaitu:
  1. Melaksanakan pengkajian keperawatan pada keluarga
  2. Melaksanakan analisis data sederhana untuk merumuskan diagnose keperawatan pada individu
  3. Merencanakan tindakan keperawatan sederhana pada individu
  4. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori I
  5. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori II
  6. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori III
  7. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori IV
  8. Melaksanakan tindakan kaperawatan kompleks ketegori I
  9. Melaksanakan penyuluhan kepada individu
  10. Melaksanakan pelatihan kader
  11. Membimbing kader di lapangan
  12. Melaksanakan pertolongan persalinan normal dengan episiotomy
  13. Melaksanakan tugas anestesi operasi kecil
  14. Melaksanakan tuga instrumentator/ asisteren pada operasi sedang
  15. Melaksanakan tugas limpah
  16. Melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada individu
  17. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit sebagai Ketua Tim Perawatan
  18. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan di Puskesmas Pembantu sebagai penanggung jawab
  19. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan di Puskesmas sebagai penanggung jawab tugas jaga sore/ malam
  20. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Rumah Sakit
  21. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Rumah Sakit
  22. Melaksanakan tugas siaga “on call” di Rumah Sakit
  23. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Puskesmas Perawatan
  24. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Puskesmas Perawatan
  25. Melaksanakan tugas siaga “on call” di Puskesmas Perawatan
  26. Melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil
  27. Melaksanakan tugas khusus di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi
  28. Melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/ kelompok/ masyarakat di daerah sulit
  29. Melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/ sepi pasien
  30. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/ wabah di lapangan
  31. Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olahraga, dan lain-lain)
  32. Melaksanakan tugas mengamati penyakit/ wabah di lapangan
  33. Melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan
  34. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi Ketua Tim
  35. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi anggota Tim

Perawat Pelaksana Lanjutan, yaitu:
  1. Melaksanakan pengkajian data keperawatan pada kelompok
  2. Melaksanakan analisis data sederhana untuk merumuskan diagnose keperawatan pada keluarga
  3. Merencanakan tindakan keperawatan sederhana pada keluarga
  4. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori I
  5. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori II
  6. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori III
  7. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori IV
  8. Melaksanakan tindakan kaperawatan kompleks ketegori I
  9. Melaksanakan tindakan kaperawatan kompleks ketegori II
  10. Menyusun program penyuluhan dengan metoda sederhana
  11. Melaksanakan penyuluhan kesehatan pada kelompok
  12. Menyusun rancangan pelatihan untuk kader
  13. Melaksanakan pertolongan persalinan dengan pertolongan khusus
  14. Melaksanakan tugas anestesi operasi sedang
  15. Melaksanakan tugas instrumentator/ asisteren pada operasi besar
  16. Melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada keluarga
  17. Menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada individu
  18. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas keliling di Rumah Sakit
  19. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai Kepala Ruangan di Rumah Sakit
  20. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai Penanggung Jawab di Puskesmas
  21. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai koordinator Puskesmas/ KIA/ Ruang Rawat Inap di Puskesmas
  22. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Rumah Sakit
  23. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Rumah Sakit
  24. Melaksanakan tugas siaga “on call” di Rumah Sakit
  25. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Puskesmas Perawatan
  26. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Puskesmas Perawatan
  27. Melaksanakan tugas siaga “on call” di Puskesmas Perawatan
  28. Melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil
  29. Melaksanakan tugas khusus di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi
  30. Melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/ kelompok/ masyarakat di daerah sulit
  31. Melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/ sepi pasien
  32. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/ wabah di lapangan
  33. Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olahraga, dan lain-lain)
  34. Melaksanakan tugas mengamati penyakit/ wabah di lapangan
  35. Melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan
  36. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi Ketua Tim
  37. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi anggota Tim

Perawat Penyelia, yaitu
  1. Melaksanakan pengkajian data keperawatan pada masyarakat
  2. Menerima konsultasi data pengkajian keperawatan dasar
  3. Melaksanakan analisis data sederhana untuk merumuskan diagnose keperawatan pada kelompok
  4. Melaksanakan analisis data sederhana untuk merumuskan diagnose keperawatan pada masyarakat
  5. Merencanakan tindakan keperawatan sederhana  pada kelompok
  6. Merencanakan tindakan keperawatan sederhana pada masyarakat
  7. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori I
  8. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II
  9. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III
  10. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV
  11. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I
  12. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori II
  13. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori III
  14. Melaksanakan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat
  15. Menerima konsultasi penyusunan program pelatihan kader
  16. Melaksanakan tugas anastesi operasi besar
  17. Melaksanakan tugas anastesi operasi khusus
  18. Melaksanakan tugas instrumentator/ asisteren pada operasi khusus
  19. Melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada kelompok
  20. Melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada masyarakat
  21. Menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada keluarga
  22. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas di Rumah Sakit
  23. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Rumah Sakit
  24. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Rumah Sakit
  25. Melaksanakan tugas siaga “on call” di Rumah Sakit
  26. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Puskesmas Perawatan
  27. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Puskesmas Perawatan
  28. Melaksanakan tugas jaga “on call” di Puskesmas Perawatan
  29. Melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil
  30. Melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi
  31. Melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/ kelompok/ masyarakat di daerah sulit
  32. Melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus / sepi pasien
  33. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/ wabah di lapangan
  34. Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC,Olahraga dll)
  35. Melaksanakan tugas mengamati penyakit/ wabah di lapangan
  36. Melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan
  37. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi ketua tim
  38. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi anggota tim

B.    RINCIAN KEGIATAN PERAWAT AHLI, SEBAGAI BERIKUT:

Perawat  Pertama Yaitu:
  1. Melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada  individu
  2. Melaksanakan analisis kompleks untuk merumuskan diagnosa untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada individu
  3. Merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada individu
  4. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II
  5. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III
  6. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV
  7. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I
  8. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori II
  9. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori III
  10. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori IV
  11. Menyusun rancangan pelatihan untuk kader
  12. Menerima konsultasi untuk persalinan
  13. Menerima konsultasi pelaksanaan tugas anastesi
  14. Melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada masyarakat
  15. Melakukan evaluasi keperawatan kompleks pada individu
  16. Menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada  kelompok
  17. Menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada masyarakat
  18. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai Ketua Tim Perawatan di Rumah Sakit
  19. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai penanggung jawab  Puskesmas
  20. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai coordinator Puskesmas/KIA/ Ruang Rawat Inap Puskesmas
  21. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Rumah Sakit
  22. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Rumah Sakit
  23. Melaksanakan tugas siaga “on call” di Rumah Sakit
  24. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Puskesmas Perawatan
  25. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Puskesmas Perawatan
  26. Melaksanakan tugas jaga “on call” di Puskesmas Perawatan
  27. Melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil
  28. Melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi
  29. Melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/ kelompok/ masyarakat di daerah sulit
  30. Melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus / sepi pasien
  31. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/ wabah di lapangan
  32. Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC,Olahraga dan lain-lain)
  33. Melaksanakan tugas mengamati penyakit/ wabah di lapangan
  34. Melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan
  35. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi ketua tim
  36. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi anggota tim

Perawat Muda, Yaitu:
  1. Melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada keluarga
  2. Melaksanakan analisis  data kompleks untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada keluarga
  3. Menerima konsultasi analisis data sederhana untuk merumuskan diagnosa keperawatan
  4. Merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada keluaraga
  5. Menerima konsultasi penyusunan rencana tindakan keperawatan sederhana
  6. Menerima konsultasi penyusunan rencana tindakan keperawatan kompleks
  7. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III
  8. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV
  9. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I
  10. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori II
  11. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori III
  12. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori IV
  13. Menerima konsultasi tindakan keperawatan  dasar
  14. Menyusun program penyuluhan dengan metode kompleks
  15. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat
  16. Menerima konsultasi penyusunan program pelatihan kader
  17. Melaksanakan evaluasi keperawatan kompleks pada keluarga
  18. Menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada individu
  19. Menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada keluarga
  20. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas di Rumah Sakit
  21. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas keliling di Rumah Sakit
  22. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai Kepala Ruangan di Rumah Sakit
  23. Melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil
  24. Melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi
  25. Melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/ kelompok/ masyarakat di daerah sulit
  26. Melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus / sepi pasien
  27. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/ wabah di lapangan
  28. Melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan
  29. Melaksanakan tugas penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi Ketua Tim
  30. Melaksanakan tugas penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi Ketua Tim

Perawat Madya, Yaitu:
  1. Melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada kelompok
  2. Melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada masyarakat
  3. Menerima konsultasi pengkajian lanjutan keperawatan
  4. Melaksanakan analisis data kompleks  untuk merumuskan diagnose keperawatan pada kelompok
  5. Melaksanakan analisis data kompleks  untuk merumuskan diagnose keperawatan pada masyarakat
  6. Menerima konsultasi analisa data kompleks untuk merumuskan diagnose keperawatan
  7. Merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada kelompok
  8. Merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada masyarakat
  9. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II
  10. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III
  11. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV
  12. Menerima konsultasi tindakan keperawatan kompleks
  13. Melaksanakan evaluasi keperawatan  kompleks pada kelompok
  14. Melaksanakan evaluasi keperawatan  kompleks pada masyarakat
  15. Menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada kelompok
  16. Menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada masyarakat
  17. Melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil
  18. Melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi
  19. Melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/ kelompok/ masyarakat di daerah sulit
  20. Melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus / sepi pasien
  21. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/ wabah di lapangan
  22. Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC,Olahraga dan lain-lain)
  23. Melaksanakan tugas mengamati penyakit/ wabah di lapangan
  24. Melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan
  25. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi ketua tim
  26. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi anggota tim

Monday, August 27, 2012

Penetapan Angka Kredit Perawat

Mekanisme dan prosedur usul dan penetapan Angka Kredit Perawat

Mekansme usul penetapan angka kredit perawat berikut, mengacu pada dasar hukum dan peraturan :
  1. Keputusan menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya;
  2. Surat Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor 733/MENKES/SKB/VI/2002 dan Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat & Angka Kreditnya;
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1280/MENKES/SK/X/2002 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat;

Sedangkan detail mekanisme sebagai berikut :
1.    Usul penetapan angka kredit perawat disampaikan setelah menurut perhitungan Perawat yang bersangkutan, jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi telah dapat dipenuhi dan dibuat sesuai contoh formulir sabagai berikut:
  • a.    Lampiran 1, untuk perawat bidang keterampilan
  • b.    Lampiran 2, untuk perawat bidang keahlian

2.    Setiap usul penetapan angka kredit Perawat, antara lain dilampiri:
  • a.    Surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan Keperawatan dan bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran III.
  • b.    Surat pernyataan melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dan bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran IV.
  • c.    Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran V.
  • d.    Surat pernyataan melakukan penunjangan kegiatan pelayanan Keperawatan dan bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran VI.
  • e.    Fotokopi atau salinan yang sah oleh pejabat yang berwenang mengesahkan bukti-bukti mengenai Ijazah/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan atau keterangan/ penghargaan yang pernah diterima.

3.    Usul penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, sabagai berikut:
  • a.    Untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.
  • b.    Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.

4.    Setiap usul penetapan angka kredit Perawat harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai dengan berpedoman pada lampiran I dan II Keputusan Menteri Negara PAN Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001.

5.    Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dengan mengunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran VII dengan ketentuan:
a.    Asli Penetapan angka kredit (PAK) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan; dan
b.    Tembusan disampaikan kapada:
1)    Perawat yang bersangkutan
2)    Pimpinan Unit Kerja Perawat yang bersangkutan
3)    Sekretaris Tim Penilai Perawat yang bersangkutan
4)    Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
5)    Kepala Biro/ Bagian Kepegawaian Instalasi yang bersangkutan
6)    Kapala BKD yang bersangkutan

6.    Tugas pokok Tim Penilai Propinsi adalah:
  • a.    Membantu Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dalam menetapkan angka kredit Perawat Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Penyelia dan Perawat Pertama sampai dengan Perawat Muda yang bekerja pada sarana kesehatan Propinsi.
  • b.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.

7.    Tugas pokok Tim Penilai Kabupaten/ Kota adalah:
  • a.    Membantu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dalam menetapkan angka kredit Perawat Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Penyelia dan Perawat Pertama sampai dengan Perawat Muda yang bekerja pada sarana kesehatan Kabupaten/ Kota yang bekerja pada sarana kesehatan Kabupaten/ Kota.
  • b.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan  oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sabagaimana dimaksud pada huruf a.

8.    Tugas pokok Tim Penilai Instalasi adalah:
  • a.    Membantu Pimpinan Instalasi atau serendah-rendahnya Pejabat eselon II yang ditunjuk dalam penetapan angka kredit Perawat Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Penyelia dan Perawat Pertama sampai dengan Perawat Muda yang bekerja pada sarana kesehatan yang berada diluar Departement Kesehatan dan Daerah Propinsi/ Kabupaten/ Kota.
  • b.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Instalasi atau serendah-rendahnya Pejabat eselon II yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sabagaimana dimaksud pada huruf a.

9.    Apabila Tim Penilai belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan maka penilaian prestasi kerja dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/ Kota terdekat atau Tim Propinsi, atau Tim Penilai Unit Sarana Kesehatan atau Tim Panilai Pusat.

10.    Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan atau pensiun, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan anggota Tim Pengganti kepada Pejabat yang berwenang menetapkan Tim Penilai.

11.    Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat pengganti Anggota Tim Penilai Pengganti.

12.    Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai dalam melakukan penilaian ditetepkan oleh Menteri Kesehatan selaku pimpinan instalasi pembina jabatan Perawat.

13.    Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh pejabat di bidang kepegawaian.

14.    Sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetepkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 ayat (1) Keputusan Menteri Negara PAN Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001.

Sedangkan Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai angka kredit Perawat dapat Anda baca DISINI

Wednesday, August 15, 2012

Kegiatan Pelayanan Nutrisionis

Implementasi Kegiatan Pelayanan Nutrisionis

Permasalahan gizi di Indonesia semakin kompleks seiring terjadinya transisi epidemiologis. Berbagai permasalahan gizi kurang, menunjukkan angka penurunan seperti prevalensi Kurang Energi Protein (KEP) sementara itu di lain pihak masalah gizi lebih dan penyakit degenaratif justru menunjukkan peningkatan bahkan dari laporan terakhir masalah gizi kurang saat ini cenderung tetap (Depkes RI, 2007).

Seorang Nutrisionis dituntut untul lebih menguasai bidang pekerjaan dan keahliannya, sehingga permasalahan gizi di masyarakat maupun gizi institusi menjadi lebih terarah untuk diuraikan secara efektif dan efisien dengan lebih fokus pada jalan keluar dari permasalahan yang sesuai. Sebagaimana kita ketahui tenaga gizi atau nutrisionis dapat berlatar belakang pendidikan dan disiplin ilmu yang cukup beragam. Selain misalnya dari pendidikan formal setingkat diploma juga terdapat latar belakang pendidikan bidang kesehatan lainnya. Fakta ini sebagai salah satu sebab lahirnya Permenkes Standar Profesi Gizi, sehingga dapat digunakan sebagai pedoman sinkronisasi kegiatan.Kegiatan Pelayanan Nutrisionis

Beberapa dasar hukum dan peraturan yang digunakan seorang Nutrisionis dalam melakukan pekerjaan dan jabatan fugsionalnya diantaranya adalah :

  1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/412001 tentang Jabatan Fung-sional Nutrisionis Dan Angka Kreditnya.
  2. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 894/Menkes/SKB/V111/2001 dan Nomor 35 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya.
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1306/Menkes/SKJ X11/2001 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Nutrisionis.
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nornor 374/MENKE5/SK/111/2007 tentang Standar Profesi Gizi

Sebagaimana kita ketahui, pelayanan gizi baik di masyarakat maupun di sarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, berfungsi penting untuk menunjang usaha peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Terkait dengan tujuan tersebut, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 228/Menkes/SK/III/2002 tentang pedoman penyusunan standar pelayanan minimal (SPM) Rumah Sakit, terkait dengan jabatan fungsional Nutrisionis, disebutkan bahwa Pelayanan gizi merupakan salah satu jenis pelayanan rumah sakit yang minimal wajib disediakan oleh rumah sakit.

Pengertian Nutrisionis, Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001, tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun rumah sakit.

Sistem pelayanan makanan adalah program terpadu dimana pengadaan, penyimpanan, pemasakan dan penghidangan makanan serta peralatan dan cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan perlu dikoordinasikan secara penuh, menggunakan sumber daya manusia seefektif mungkin, agar dicapai kualitas layanan dan kepuasan klien yang setinggi-tingginya dengan pegendalian biaya seefektif mungkin.

Dalam prakteknya implementasi Kegiatan Pelayanan Nutrisionis, salah satunya juga mengacu pada Deskriptor Kualifikasi SDM Level 7 (PROFESI) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Gizi yang dihasilkan oleh Program Profesi Dietisien, meliputi butir – butir :

  1. Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya dalam penanggulangan masalah Gizi perorangan, kelompok, masyarakat (yang mengalami gizi kurang, gizi lebih dan penyakit-penyakit terkait Gizi) dengan resiko minimal, melalui diagnosa Gizi yang akurat, terapi Diet melalui usaha promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta konseling gizi yang tepat dan cost effective sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta seni kuliner.
  2. Mampu mengaplikasikan ilmu Gizi dan Pangan, Biomedik, Patofisioligi, prinsip-prinsip komunikasi, manajemen, sosial, humaniora dan seni kuliner dalam bentuk NCP, MNT, Nutrition Support dan Nutrition Surveillance untuk menyusun dan mengelola pelayanan gizi sebagai Dietisien secara mandiri pada kondisi yang umum dan Darurat.
  3. Mampu melakukan riset di Bidang Gizi untuk mengembangkan profesionalisme dan mengambil keputusan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Gizi dengan penuh tanggung Jawab dan akuntabel sesuai kode etik dan standar profesi Gizi. Memiliki sikap positif yang penuh empati dalam menjalankan profesinya serta mampu berkomunikasi efektif.

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nornor 374/MENKE5/SK/111/2007 tentang Standar Profesi Gizi, ahli gizi dan seorang Nurisionis, sebagai tenaga kerja profesional telah memiliki persyaratan yang diperlukan untuk mendukung bidang pekerjaannya, antara lain :

  1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
  2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan tenaga profesional.
  3. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
  4. Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah.
  5. Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
  6. Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur.
  7. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
  8. Memiliki etika Ahli Gizi.
  9. Memiliki standar praktek.
  10. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
  11. Memiliki standar berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.

Sedangkan berbagai jenis kompetensi yag harus dimiliki ahli gizi dan nutrisionis menurut Permenkes diatas, diantaranya adalah :

  • Melakukan praktek kegizian sesuai dengan nilai-nilai dan Kode Etik Profesi Gizi
  • Merujuk pasien/klien kepada professional N/D ata disiplin lain bila diluar kemampuan/kewenangan.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan profesi.
  • Melakukan pengkajian diri dan berpartisipasi dalam pengembangan profesi serta pendidikan seumur hidup.
  • Berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah dalam bidang pangan, ketahanan pangan, pelayanan gizi dan kesehatan.
  • Mengawasi dokumentasi pengkajian dan intervensi gizi.
  • Memberikan pendidikan gizi dalam praktek kegizian.
  • Mengawasi konseling, pendidikan, dan/atau intervensi lain dalam promosi kesehatan atau pencegahan penyakit yang diperlukan dalam terapi gizi untuk keadaan penyakit umum.
  • Mengawasi pendidikan dan pelatihan gizi untuk kelompok sasaran tertentu
  • Menginterpretasikan dan memadukan pengetahuan ilmiah terbaru dalam praktek kegizian
  • Mengawasi perbaikan mutu pelayanan gizi dalam rangka meningkatkan kepuasan pelanggan
  • Mengembarrgkan dan mengukur dampak dan pelayanan dan praktek kegizian

Friday, August 10, 2012

Jabatan Fungsional Nutrisionis


Dasar Hukum dan Unsur Penilaian Jabfung Nutrisionis

Dasar hukum jabfung Nutrisionis adalah Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur negara nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001  Tentang Jabatan Fungsional  Nutrisionis. Sesuai keputusan tersebut yang dimaksud Nutrisionis  adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun Rumah Sakit.  

Tugas pokok seorang nutrisionis secara prinsip adalah melaksanakan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan di rumah sakit. Sedangkan fungsi seorang Nutrisionis adalah, bersama dengan profesi lainnya untuk saling mendukung dalam meningkatkan pelayanan gizi dan sekaligus status gizinya.
Untuk menilai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seorang nutrisionis, berdasarkan Keputusan MENPAN Nomor 32/Kep/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001 pasal 5,  terdapat beberapa unsur dan sub unsur kegiatan, yang meliputi unsur pendidikan, pelayanan gizi, dan makanan dietetic, pengembangan profesi, serta unsur penunjang kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetic. Penjelasan masing-masing unsur sebagai berikut :

Unsur Pendidikan Meliputi:
  • Mengikuti pendidikan sekolahdan mendapatkan gelar/ijazah pelatihan 
  • Mengikuti pendidikan dan fungsional di bid gizi atau makanan dan dietetik serta mendapat surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPL) atau sertifikat
Unsur Pelayanan gizi , makanan dan dietetik meliputi 
Unsur ini merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit serta melindungi masyarakat dari malpraktek di bidang gizi, makanan dan dietetik. Sedangkan jenis kegiatan yang termasuk dalam unsur ini meliputi :
  • Mempersiapkan perangkat lunak pelayanan gizi, makanan dan dietetik. 
  • Melaksanakan pengamatan masalah gizi, makanan dan dietetik 
  • Menyiapkan penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik 
  • Melaksanakan pelayanan gizi, makanan dan dietetik 
  • Memantau pelaksanaan pelayanan gizi, makanan dan dietetik 
  • Melakukan evaluasi di bidang pelayanan gizi,makanan dan dietetik
Pengertian lain unsur Pelayanan Gizi tersebut, pada dasarnya merupakan upaya pemenuhan kebutuhan gizi pasien secara optimal berdasarkan pengkajian gizi yang dilakukan secara terus menerus, dengan beberapa kegiatan yang antara lain meliputi :
  • Membuat diagnosa masalah gizi
  • Menentukan kebutuhan gizi
  • Mempersiapkan makanan / diet / zat gizi
  • Mempersiapkan konseling , baik dalam bentuk dukungan maupun motivasi)
  • Monitoring dan evaluasi
Unsur Pengembangan profesi, meliputi : 
  • Membuat karya tulis ilmiah bidang gizi, makanan dan dietetik atau masalah kesehatan lainnya yang terkait dengan itu.
  • Menerjemahakan atau menyadur buku dan bahan lainnya di bid gizi, makanan dan dietetik. 
  • Memberikan bimbingan teknik pada bidang gizi, makanan dan dietetik. 
  • Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan dietetik. 
  • Mengembangkan teknologi tepat guna, di bid gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait lainnya 
  • Merumuskan sistem pelayanan gizi, makanan atau dietetic yang paling tepat dan mutakhir.
  • Membuat buku standart atau peraturan di bidang gizi, makanan dan dietetik 
Dalam pengajuan angka kredit, seorang nutrisionis dapat melampirkan bukti kegiatan dalam pengembangan profesi ini antara lain, jika dalam bentuk pembuatan Karya Tulis, dengan melampirkan seluruh hasil karya tulis. Jika dimuat  majalah atau buku harsu melampirkan cover buku atau majalah. Jika dalam bentuk saduran atau terjemahan harus me melampirkan seluruh hasil saduran / terjemahan beserta naskah yang diterjemahkan. Bukti diatas harus diketahui oleh atasan. Sedangkan ketentuan nilai angka kredit yang diajukan pada unsur ini  maksimal 50 % dari kegiatan unsur utama.  

Unsur Penunjang pelayanan gizi, makanan, dan dieteik  :
  1. Mengajar atau melatih yang berkaitan dengan bidang gizi, makanan, dan dietetik serta kesehatan terkait
  2. Mengikuti kegiatan seminar atau lokakarya bidang yang berkesesuaian
  3. Menjadi anggota organisasi profesi di bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait.
  4. Menjadi anggota tim penilai  jabatan fungsional nutrisionis
  5. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
  6. Mendapat penghargaan atau tanda jasa

Saturday, March 17, 2012

5 M Dalam Manajemen

Pengertian dan Sarana Manajemen - Man, Money, Methods,Material, Markets

Manajement adalah suatu proses, yang terdiri dari kegiatan pengaturan, perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoorganisasian dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.

Terdapat tiga hal penting dalam manajement, antara lain ada tujuan yang ingin dicapai, pemanfaatan sumberdaya untuk mencapai tujuan, pengendalian atas kegiatan manusia, agar mereka menjalankan tugasnyadengan benar. Sedangkan fungsi manajemen adalah elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan. Fungsi manajemen pertama kali diperkenalkan oleh seorang industrialis Perancis bernama Henry Fayol pada awal abad ke-20. Ketika itu, ia menyebutkan lima fungsi manajemen, yaitu merancang, mengorganisir, memerintah, mengordinasi, dan mengendalikan.

Namun saat ini, kelima fungsi tersebut telah diringkas menjadi tiga, meliputi perencanaan (planning), yaitu memikirkan apa yang akan dikerjakan dengan sumber yang dimiliki. Perencanaan dilakukan untuk menentukan tujuan perusahaan secara keseluruhan dan cara terbaik untuk memenuhi tujuan itu. Manajer mengevaluasi berbagai rencana alternatif sebelum mengambil tindakan dan kemudian melihat apakah rencana yang dipilih cocok dan dapat digunakan untuk memenuhi tujuan perusahaan. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan, fungsi-fungsi lainnya tak dapat berjalan.

Planning merupakan menggambarkan tentang apa, bagaimana, mengapa, dan kapan dilakukannya aktivitas, kemudian ditetapkan siapa yang melakukan, bagaimana pembagian kerja, pembagian wewenang, tanggung jawab serta pertanggung jawaban dari masing-masing kegiatan.Perencanaan dilakukan untuk menentukan tujuan perusahaan secara keseluruhan dan cara terbaik untuk memenuhi tujuan itu. Manajer mengevaluasi berbagai rencana alternatif sebelum mengambil tindakan dan kemudian melihat apakah rencana yang dipilih cocok dan dapat digunakan untuk memenuhi tujuan perusahaan. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan, fungsi-fungsi lainnya tak dapat berjalan. Sedangkan Manfaat perencanan, antara lain :
1.    Dapat memberikan arah dan tujuan yang hendak dicapai perusahaan.
2.    Dapat ditentukan suatu suatu pedoman sebagai standar untuk mengurangi ketidakpastian
3.    Dapat diukur berhasil tidaknya suatu kegiatan, untuk memeudahkan pengawasan
4.    Dapat membantu menemukan peluang dimasa yang akan datang
5.    Menciptakan efisiensi biaya
Pengorganisasian (organizing) dilakukan dengan tujuan membagi suatu kegiatan besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Pengorganisasian mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dibagi-bagi tersebut. Pengorganisasian dapat dilakukan dengan cara menentukan tugas apa yang harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakannya, bagaimana tugas-tugas tersebut dikelompokkan, siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut, pada tingkatan mana keputusan harus diambil.

Pengorganiasian juga merupakan keseluruhan aktivitas manajemen dalam mengelompokan orang-orang serta penetapan tugas, fungsi wewenang, serta tanggung jawabnya dengan tujuan terciptnya organisasi yang berhasil. dilakukan dengan tujuan membagi suatu kegiatan besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Pengorganisasian mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dibagi-bagi tersebut. Pengorganisasian dapat dilakukan dengan cara menentukan tugas apa yang harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakannya, bagaimana tugas-tugas tersebut dikelompokkan, siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut, pada tingkatan mana keputusan harus diambil. Sedangkan langkah perorganisasian
1.        Memperici seluruh kegiatan yang harus dilaksanakan
2.        Membagi beban kerja kedalam aktivitas yang menyenangkan
3.        Mengkombinasikan pekerjaan anggota perusahan dalam cara yang logs dan efisien
4.        Penetapan mekanisme untuk mengkoordinasikan pekerjaan dalam satu kesatuan yang harmonis
5.        Memantau aktivitas organisasi dan pengambilan langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas

Pengarahan (directing) adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota kelompok berusaha untuk mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan manajerial dan usaha. Prinsip pengarahan meliputi prinsip keharmonisan dan kesatuan komando. Pada prinsip keharmonisan, bertujuan  pemenuhan kebutuhan yang dimiliki para pekerja harus harmonis dengan kepentingan perusahaan. Sedang prinsip kesatuuan komando, menyatukan arah dan tujuan dan tanggung jawab para bawahan kepada atasan

 Prinsip-prinsip dalam manajemen bersifat lentur dalam arti bahwa perlu dipertimbangkan sesuai dengan kondisi-kondisi khusus dan situasi-situasi yang berubah. Menurut Henry Fayol, seorang pencetus teori manajemen yang berasal dari Perancis, prinsip-prinsip umum manajemen ini terdiri dari : Pembagian kerja (Division of work), Wewenang dan tanggung jawab (Authority and responsibility), Disiplin (Discipline), Kesatuan perintah (Unity of command), Kesatuan pengarahan (Unity of direction), Mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan sendiri, Penggajian pegawai, Pemusatan (Centralization), Hirarki (tingkatan), Ketertiban (Order), Keadilan dan kejujuran, Stabilitas kondisi karyawan, Prakarsa (Inisiative), Semangat kesatuan, semangat korps.

Sarana manajemen
Menurut Harrington Emerson dalam Phiffner John F. dan Presthus Robert V. (1960) manajemen mempunyai lima unsur (5M), yaitu:
1.    Men
2.    Money
3.    Materials
4.    Machines, and
5.    Methods

Peterson 0.F., member of Indiana Univercity memasukan unsur mesin ke dalam material dan metode diberi istilah the use sehingga katanya, “Management is the use of man, money and materials to achieve a common goal”. Ada lagi seorang ahli bernama Mooney James D., 1954, is memasukan unsur-unsur uang, material dan mesin ke dalam istilah yang disebut fasilitas sehingga unsur-unsur manajemen adalah
1.    Men
2.    Facilities
3.    Method

George R. Terry dalam bukunya Principle of Management mengatakan, ada enam sumber daya pokok dari manajemen, yaitu:
(1) Men and women
(2) Materials
(3) Machines
(4) Methods
(5) Money
(6) Markets

Sistematika dari keempat pandangan para ahli itu jelas menunjukan, manusia merupakan unsur manajemen yang pokok. Manusia tidak dapat disamakan dengan benda, is mempunyai peranan, pikiran, harapan serta gagasan. Reaksi psikisnya terhadap keadaan sekeliling dapat menimbulkan pengaruh yang lebih jauh dan mendalam serta sukar untuk diperhitungkan secara seksama.  Oleh karena itu, manusia perlu senantiasa diperhatikan untuk dikemhangkan ke arah yang positif sesuai dengan martabat dan kepribadiannya sebagai manusia. Sejalan dengan pandangan itu, Harold Konntz dan Cyril O’Donnel (1972) menegaskan, “Manage-ment is the development of people, not the direction of thing.”

Man merujuk pada sumber daya manusia yang dimiliki oleh organisasi. Dalam manajemen, faktor manusia adalah yang paling menentukan. Manusia yang membuat tujuan dan manusia pula yang melakukan proses untuk mencapai tujuan. Tanpa ada manusia tidak ada proses kerja, sebab pada dasarnya manusia adalah makhluk kerja. Oleh karena itu, manajemen timbul karena adanya orang-orang yang berkerja sama untuk mencapai tujuan.

Money atau Uang merupakan salah satu unsur yang tidak dapat diabaikan. Uang merupakan alat tukar dan alat pengukur nilai. Besar-kecilnya hasil kegiatan dapat diukur dari jumlah uang yang beredar dalam perusahaan. Oleh karena itu uang merupakan alat (tools) yang penting untuk mencapai tujuan karena segala sesuatu harus diperhitungkan secara rasional. Hal ini akan berhubungan dengan berapa uang yang harus disediakan untuk membiayai gaji tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan dan harus dibeli serta berapa hasil yang akan dicapai dari suatu organisasi.

Material terdiri dari bahan setengah jadi (raw material) dan bahan jadi. Dalam dunia usaha untuk mencapai hasil yang lebih baik, selain manusia yang ahli dalam bidangnya juga harus dapat menggunakan bahan/materi-materi sebagai salah satu sarana. Sebab materi dan manusia tidaki dapat dipisahkan, tanpa materi tidak akan tercapai hasil yang dikehendaki.

Machine atau Mesin digunakan untuk memberi kemudahan atau menghasilkan keuntungan yang lebih besar serta menciptakan efesiensi kerja. Sedangkan metode adalah suatu tata cara kerja yang memperlancar jalannya pekerjaan manajer. Sebuah metode daat dinyatakan sebagai penetapan cara pelaksanaan kerja suatu tugas dengan memberikan berbagai pertimbangan-pertimbangan kepada sasaran, fasilitas-fasilitas yang tersedia dan penggunaan waktu, serta uang dan kegiatan usaha. Perlu diingat meskipun metode baik, sedangkan orang yang melaksanakannya tidak mengerti atau tidak mempunyai pengalaman maka hasilnya tidak akan memuaskan. Dengan demikian, peranan utama dalam manajemen tetap manusianya sendiri.

Market atau pasar adalah tempat di mana organisasi menyebarluaskan (memasarkan) produknya. Memasarkan produk sudah barang tentu sangat penting sebab bila barang yang diproduksi tidak laku, maka proses produksi barang akan berhenti. Artinya, proses kerja tidak akan berlangsung. Oleh sebab itu, penguasaan pasar dalam arti menyebarkan hasil produksi merupakan faktor menentukan dalam perusahaan. Agar pasar dapat dikuasai maka kualitas dan harga barang harus sesuai dengan selera konsumen dan daya beli (kemampuan) konsumen.

Beberapa sumber daya manajemen diatas pada dasarnya jika dikelompokkan dalam elemen  sistem  manajemen dapat  dikelompokkan dalam 7 (tujuh) unsur, yaitu :
  1. Masukan  (input)  yakni  bagian  atau  elemen  yang  terdapat  dalam  sistem  dan  yang  diperlukan  untuk  dapat  berfungsinya  sistem  tersebut.  Masukan manajemen  berupa  sumber  daya  manajemen  yang  terdiri  atas  man (ketenagaan),  money  (dana/biaya),  material  (bahan,  sarana  dan  prasarana), machine  (mesin,  peralatan/teknologi)  untuk  mengubah  masukan  menjadi  keluaran,  method  (metode),  market  dan  marketing  (pasar  dan  pemasaran), minute/time (waktu), dan information (informasi), yang disingkat 7 M + 1 I;
  2. Proses  (process)  yakni  bagian  atau  elemen  dari  sistem  yang  berfungsi melakukan transformasi/konversi yakni mengubah masukan menjadi keluaran yang direncanakan
  3. Hasil  antara  (output)  yakni  bagian  atau  elemen  dari  sistem  yang  dihasilkan dari berlangsungnya proses transformasi/konversi dalam sistem;
  4. Hasil  akhir  (outcome)  yakni  hasil  yang  dicapai  dari  suatu  program  berupa indikator-indikator keberhasilan suatu program;
  5. Manfaat dan Dampak  (impact) yakni efek  langsung atau  tidak  langsung  atau konsekuensi  yang  diakibatkan  dari  pencapaian  tujuan  suatu  program  berupa manfaat dan dampak dari program tersebut;
  6. Umpan  balik  (feed  back)  yakni  bagian  atau  elemen  dari  sistem  yang merupakan  hasil  antara  dan  hasil  akhir  dari  sistem  dan  sekaligus  sebagai masukan  bagi  sistem  tersebut  serta  informasi  yang  diterima  dari lingkungannya;
  7. Lingkungan  (environment)  yaitu    bagian  di  luar  sistem  yang  tidak  dikelola oleh sistem tetapi mempunyai pengaruh besar terhadap sistem.
Berdasar definisi (Komisi Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika Serikat) ditemukan 5 faktor pokok yang berperan penting dalam menetukan keberhasilan manajemen kesehatan, yaitu: masukan (input), proses (process), keluaran (output), sasaran (target) serta dampak (impact). Input (masukan) adalah segala sesuatu yg dibutuhkan untuk dapat melaksanakan pekerjaan manajemen. Input berfokus pada sistem yang dipersiapkan dalam organisasi dari menejemen termasuk komitmen, dan stakeholder lainnya, prosedur serta kebijakan sarana dan prasarana fasilitas dimana pelayanan diberikan.

Proses (process) adalah langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Proses dikenal dengan nama fungsi manajemen. Pada umumnya, proses ataupun fungsi manajemen merupakan tanggung jawab pimpinan. Pendekatan proses adalah semua metode dengan cara bagaimana pelayanan dilakukan.
Macam fungsi manajemen:
  1. Menurut Komisi Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika Serikat ada 6: Planning, Organizing, Directing, Controlling, Coordinating, Evaluation (PODCCE).
  2. Menurut Freeman ada 6: Planning, Actuating, Coordinating, Guidance, Freedom, Responsibility (PACGFR).
  3. Menurut George R. Terry ada 4: Planning, Organizing, Actuating, Controlling (POAC).
  4. Menurut Barton ada 8: Planning, Organizing, Staffing, Budgeting, Implementing, Coordinating, Reporting, Evaluation (POSBICRE).
  5. Menurut Luther M. Gullick ada 7: Planning, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Reporting, Budgeting (POSDCoRB).
  6. Menurut Hendry Fayol ada 5: Planning, Organizing, Commanding, Coordinating, Controling (POCCC).
Output adalah hasil dari suatu pekerjaan manajemen. Untuk manajemen kesehatan, output dikenal dengan nama pelayanan kesehatan (health services). Hasil atau output adalah hasil pelaksanaan kegiatan. Output adalah hasil yang dicapai dalam jangka pendek, misalnya akhir darikegiatan pemasangan infus, sedangkan outcome adalah hasil yang terjadi setelah pelaksanaan kegiatan jangka pendek misalnya plebitis setelah 3x24jam pemasangan infus. Macam pelayanan kesehatan adalah Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).

Sasaran (target group) adalah kepada siapa output yang dihasilkan, yakni upaya kesehatan tersebut ditujukan kepada UKP untuk perseorangan atau UKM untuk masyarakat (keluarga dan kelompok). Sedangkan Dampak (impact) adalah akibat yang ditimbulkan oleh output. Untuk manajemen kesehatan dampak yang diharapkan adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan. Peningkatan derajat kesehatan dapat tercapai jika kebutuhan (needs) dan tuntutan (demands) perseorangan/masyarakat dapat dipenuhi.


Referensi : Satrianegara, M. Fais. 2009. Buku Ajar Organisasi Dan Manajemen Pelayanan Kesehatan Serta Kebidanan. Jakarta: Salemba Medika, Dasar Dasar Manajemen, Oleh Yayasan Trisakti