Pages

Blog Khusus Sanitarian Community

Blog ini berisi beberapa hal penting terkait standard operating prosedur sanitarian, seperti inspeksi sanitasi, tutorial kesehatan lingkungan, dan tips lainnya. Anda dapat klik langsung pada link diatas slider ini, atau anda dapat berkunjung di inspeksisanitasi.blogspot.com

Public Health Community

Blog ini berisi berbagai hal terkait tutorial, tips, dan informasi kesehatan masyarakat. Beberapa hal ditulis meliputi epidemiologi, kesehatan lingkungan, masalah gizi masyarakat, serta pencegahan penyakit menular. Berbagai tulisan ini dapat anda akses pada link diatas, atau anda dapat berkunjung langsung di helpingpeoleideaas.com/publichealth.

Blog Tutorial Diets Sehat

Blog ini berisi tips terbaru cara menurunkan berat badan yang sehat. berbagai tips dan tutorial antara lain melalui pengaturan makanan, exercise, vegetarian, dan cara lainnya. Anda dapat berkunjung ke web khusus cara diet ini dengan klik pada lingk di atas atau di loseweight-diets.com.

Feature Blog

Merupakan catatan abyektif terkait masalah dan berita terkini yang layak dijadikan acuan untuk menambah obyektifitas kita.

Check List dan SOP

Anda bisa mendapatkan berbagai check list dan sop inspeksi sanitasi dan pengukuran lainnya dengan standard Depkes dan WHO, anda dapat klik di link diatas slider ini.

Photobucket
Showing posts with label Kesehatan Masyarakat. Show all posts
Showing posts with label Kesehatan Masyarakat. Show all posts

Saturday, November 24, 2012

Detail Unsur Kegiatan Jabfung Perawat

Unsur Penilaian Angka Kredit Jabfung Perawat

Perawat termasuk dalam rumpun kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pelayanan keperawatan yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan.  Sedangkan tugas pokok perawat antara lain memberikan pelayanan berupa asuhan keperawatan atau kesehatan kepada individu, keluarga kelompok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian dibidang keperawatan atau kesehatan.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, rincian kegiatan perawat sebagai berikut :

A.    RINCIAN KEGIATAN PERAWAT TERAMPIL, SEBAGAI BERIKUT:

Perawat Pelaksana Pemula, yaitu:
  1. Melaksanakan pengkajian data keperawatan dasar pada individu
  2. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori I
  3. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori II
  4. Melaksanakan penyuluhan pada individu
  5. Melaksanakan pertolongan persalinan normal tanpa episiotomy
  6. Melaksanakan tuga instrumentator/ asisteren pada operasi kecil
  7. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Rumah Sakit
  8. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Rumah Sakit
  9. Melaksanakan tugas siaga “on call” di Rumah Sakit
  10. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Puskesmas Perawatan
  11. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Puskesmas Perawatan
  12. Melaksanakan tugas siaga “on call” di Puskesmas Perawatan
  13. Melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil
  14. Melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi
  15. Melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/ kelompok/ masyarakat di daerah sulit transportasi
  16. Melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/ sepi pasien
  17. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/ wabah di lapangan
  18. Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olahraga, dan lain-lain)
  19. Melaksanakan tugas mengamati penyakit/ wabah di lapangan
  20. Melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan
  21. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi Ketua Tim
  22. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi anggota Tim

Perawat Pelaksana, yaitu:
  1. Melaksanakan pengkajian keperawatan pada keluarga
  2. Melaksanakan analisis data sederhana untuk merumuskan diagnose keperawatan pada individu
  3. Merencanakan tindakan keperawatan sederhana pada individu
  4. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori I
  5. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori II
  6. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori III
  7. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori IV
  8. Melaksanakan tindakan kaperawatan kompleks ketegori I
  9. Melaksanakan penyuluhan kepada individu
  10. Melaksanakan pelatihan kader
  11. Membimbing kader di lapangan
  12. Melaksanakan pertolongan persalinan normal dengan episiotomy
  13. Melaksanakan tugas anestesi operasi kecil
  14. Melaksanakan tuga instrumentator/ asisteren pada operasi sedang
  15. Melaksanakan tugas limpah
  16. Melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada individu
  17. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit sebagai Ketua Tim Perawatan
  18. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan di Puskesmas Pembantu sebagai penanggung jawab
  19. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan di Puskesmas sebagai penanggung jawab tugas jaga sore/ malam
  20. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Rumah Sakit
  21. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Rumah Sakit
  22. Melaksanakan tugas siaga “on call” di Rumah Sakit
  23. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Puskesmas Perawatan
  24. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Puskesmas Perawatan
  25. Melaksanakan tugas siaga “on call” di Puskesmas Perawatan
  26. Melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil
  27. Melaksanakan tugas khusus di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi
  28. Melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/ kelompok/ masyarakat di daerah sulit
  29. Melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/ sepi pasien
  30. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/ wabah di lapangan
  31. Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olahraga, dan lain-lain)
  32. Melaksanakan tugas mengamati penyakit/ wabah di lapangan
  33. Melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan
  34. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi Ketua Tim
  35. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi anggota Tim

Perawat Pelaksana Lanjutan, yaitu:
  1. Melaksanakan pengkajian data keperawatan pada kelompok
  2. Melaksanakan analisis data sederhana untuk merumuskan diagnose keperawatan pada keluarga
  3. Merencanakan tindakan keperawatan sederhana pada keluarga
  4. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori I
  5. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori II
  6. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori III
  7. Melaksanakan tindakan kaperawatan dasar ketegori IV
  8. Melaksanakan tindakan kaperawatan kompleks ketegori I
  9. Melaksanakan tindakan kaperawatan kompleks ketegori II
  10. Menyusun program penyuluhan dengan metoda sederhana
  11. Melaksanakan penyuluhan kesehatan pada kelompok
  12. Menyusun rancangan pelatihan untuk kader
  13. Melaksanakan pertolongan persalinan dengan pertolongan khusus
  14. Melaksanakan tugas anestesi operasi sedang
  15. Melaksanakan tugas instrumentator/ asisteren pada operasi besar
  16. Melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada keluarga
  17. Menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada individu
  18. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas keliling di Rumah Sakit
  19. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai Kepala Ruangan di Rumah Sakit
  20. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai Penanggung Jawab di Puskesmas
  21. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai koordinator Puskesmas/ KIA/ Ruang Rawat Inap di Puskesmas
  22. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Rumah Sakit
  23. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Rumah Sakit
  24. Melaksanakan tugas siaga “on call” di Rumah Sakit
  25. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Puskesmas Perawatan
  26. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Puskesmas Perawatan
  27. Melaksanakan tugas siaga “on call” di Puskesmas Perawatan
  28. Melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil
  29. Melaksanakan tugas khusus di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi
  30. Melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/ kelompok/ masyarakat di daerah sulit
  31. Melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/ sepi pasien
  32. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/ wabah di lapangan
  33. Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olahraga, dan lain-lain)
  34. Melaksanakan tugas mengamati penyakit/ wabah di lapangan
  35. Melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan
  36. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi Ketua Tim
  37. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi anggota Tim

Perawat Penyelia, yaitu
  1. Melaksanakan pengkajian data keperawatan pada masyarakat
  2. Menerima konsultasi data pengkajian keperawatan dasar
  3. Melaksanakan analisis data sederhana untuk merumuskan diagnose keperawatan pada kelompok
  4. Melaksanakan analisis data sederhana untuk merumuskan diagnose keperawatan pada masyarakat
  5. Merencanakan tindakan keperawatan sederhana  pada kelompok
  6. Merencanakan tindakan keperawatan sederhana pada masyarakat
  7. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori I
  8. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II
  9. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III
  10. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV
  11. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I
  12. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori II
  13. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori III
  14. Melaksanakan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat
  15. Menerima konsultasi penyusunan program pelatihan kader
  16. Melaksanakan tugas anastesi operasi besar
  17. Melaksanakan tugas anastesi operasi khusus
  18. Melaksanakan tugas instrumentator/ asisteren pada operasi khusus
  19. Melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada kelompok
  20. Melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada masyarakat
  21. Menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada keluarga
  22. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas di Rumah Sakit
  23. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Rumah Sakit
  24. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Rumah Sakit
  25. Melaksanakan tugas siaga “on call” di Rumah Sakit
  26. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Puskesmas Perawatan
  27. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Puskesmas Perawatan
  28. Melaksanakan tugas jaga “on call” di Puskesmas Perawatan
  29. Melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil
  30. Melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi
  31. Melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/ kelompok/ masyarakat di daerah sulit
  32. Melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus / sepi pasien
  33. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/ wabah di lapangan
  34. Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC,Olahraga dll)
  35. Melaksanakan tugas mengamati penyakit/ wabah di lapangan
  36. Melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan
  37. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi ketua tim
  38. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi anggota tim

B.    RINCIAN KEGIATAN PERAWAT AHLI, SEBAGAI BERIKUT:

Perawat  Pertama Yaitu:
  1. Melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada  individu
  2. Melaksanakan analisis kompleks untuk merumuskan diagnosa untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada individu
  3. Merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada individu
  4. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II
  5. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III
  6. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV
  7. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I
  8. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori II
  9. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori III
  10. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori IV
  11. Menyusun rancangan pelatihan untuk kader
  12. Menerima konsultasi untuk persalinan
  13. Menerima konsultasi pelaksanaan tugas anastesi
  14. Melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada masyarakat
  15. Melakukan evaluasi keperawatan kompleks pada individu
  16. Menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada  kelompok
  17. Menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada masyarakat
  18. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai Ketua Tim Perawatan di Rumah Sakit
  19. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai penanggung jawab  Puskesmas
  20. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai coordinator Puskesmas/KIA/ Ruang Rawat Inap Puskesmas
  21. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Rumah Sakit
  22. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Rumah Sakit
  23. Melaksanakan tugas siaga “on call” di Rumah Sakit
  24. Melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di Puskesmas Perawatan
  25. Melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di Puskesmas Perawatan
  26. Melaksanakan tugas jaga “on call” di Puskesmas Perawatan
  27. Melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil
  28. Melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi
  29. Melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/ kelompok/ masyarakat di daerah sulit
  30. Melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus / sepi pasien
  31. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/ wabah di lapangan
  32. Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC,Olahraga dan lain-lain)
  33. Melaksanakan tugas mengamati penyakit/ wabah di lapangan
  34. Melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan
  35. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi ketua tim
  36. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi anggota tim

Perawat Muda, Yaitu:
  1. Melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada keluarga
  2. Melaksanakan analisis  data kompleks untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada keluarga
  3. Menerima konsultasi analisis data sederhana untuk merumuskan diagnosa keperawatan
  4. Merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada keluaraga
  5. Menerima konsultasi penyusunan rencana tindakan keperawatan sederhana
  6. Menerima konsultasi penyusunan rencana tindakan keperawatan kompleks
  7. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III
  8. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV
  9. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I
  10. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori II
  11. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori III
  12. Melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori IV
  13. Menerima konsultasi tindakan keperawatan  dasar
  14. Menyusun program penyuluhan dengan metode kompleks
  15. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat
  16. Menerima konsultasi penyusunan program pelatihan kader
  17. Melaksanakan evaluasi keperawatan kompleks pada keluarga
  18. Menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada individu
  19. Menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada keluarga
  20. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas di Rumah Sakit
  21. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas keliling di Rumah Sakit
  22. Melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai Kepala Ruangan di Rumah Sakit
  23. Melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil
  24. Melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi
  25. Melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/ kelompok/ masyarakat di daerah sulit
  26. Melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus / sepi pasien
  27. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/ wabah di lapangan
  28. Melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan
  29. Melaksanakan tugas penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi Ketua Tim
  30. Melaksanakan tugas penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi Ketua Tim

Perawat Madya, Yaitu:
  1. Melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada kelompok
  2. Melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada masyarakat
  3. Menerima konsultasi pengkajian lanjutan keperawatan
  4. Melaksanakan analisis data kompleks  untuk merumuskan diagnose keperawatan pada kelompok
  5. Melaksanakan analisis data kompleks  untuk merumuskan diagnose keperawatan pada masyarakat
  6. Menerima konsultasi analisa data kompleks untuk merumuskan diagnose keperawatan
  7. Merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada kelompok
  8. Merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada masyarakat
  9. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II
  10. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III
  11. Melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV
  12. Menerima konsultasi tindakan keperawatan kompleks
  13. Melaksanakan evaluasi keperawatan  kompleks pada kelompok
  14. Melaksanakan evaluasi keperawatan  kompleks pada masyarakat
  15. Menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada kelompok
  16. Menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada masyarakat
  17. Melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil
  18. Melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi
  19. Melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/ kelompok/ masyarakat di daerah sulit
  20. Melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus / sepi pasien
  21. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/ wabah di lapangan
  22. Membantu dalam kegiatan kesehatan (PMI, Yayasan Kanker, YPAC,Olahraga dan lain-lain)
  23. Melaksanakan tugas mengamati penyakit/ wabah di lapangan
  24. Melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan
  25. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi ketua tim
  26. Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah dengan menjadi anggota tim

Monday, August 27, 2012

Penetapan Angka Kredit Perawat

Mekanisme dan prosedur usul dan penetapan Angka Kredit Perawat

Mekansme usul penetapan angka kredit perawat berikut, mengacu pada dasar hukum dan peraturan :
  1. Keputusan menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya;
  2. Surat Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor 733/MENKES/SKB/VI/2002 dan Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat & Angka Kreditnya;
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1280/MENKES/SK/X/2002 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat;

Sedangkan detail mekanisme sebagai berikut :
1.    Usul penetapan angka kredit perawat disampaikan setelah menurut perhitungan Perawat yang bersangkutan, jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi telah dapat dipenuhi dan dibuat sesuai contoh formulir sabagai berikut:
  • a.    Lampiran 1, untuk perawat bidang keterampilan
  • b.    Lampiran 2, untuk perawat bidang keahlian

2.    Setiap usul penetapan angka kredit Perawat, antara lain dilampiri:
  • a.    Surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan Keperawatan dan bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran III.
  • b.    Surat pernyataan melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dan bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran IV.
  • c.    Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran V.
  • d.    Surat pernyataan melakukan penunjangan kegiatan pelayanan Keperawatan dan bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran VI.
  • e.    Fotokopi atau salinan yang sah oleh pejabat yang berwenang mengesahkan bukti-bukti mengenai Ijazah/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan atau keterangan/ penghargaan yang pernah diterima.

3.    Usul penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, sabagai berikut:
  • a.    Untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.
  • b.    Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.

4.    Setiap usul penetapan angka kredit Perawat harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai dengan berpedoman pada lampiran I dan II Keputusan Menteri Negara PAN Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001.

5.    Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dengan mengunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran VII dengan ketentuan:
a.    Asli Penetapan angka kredit (PAK) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan; dan
b.    Tembusan disampaikan kapada:
1)    Perawat yang bersangkutan
2)    Pimpinan Unit Kerja Perawat yang bersangkutan
3)    Sekretaris Tim Penilai Perawat yang bersangkutan
4)    Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
5)    Kepala Biro/ Bagian Kepegawaian Instalasi yang bersangkutan
6)    Kapala BKD yang bersangkutan

6.    Tugas pokok Tim Penilai Propinsi adalah:
  • a.    Membantu Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dalam menetapkan angka kredit Perawat Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Penyelia dan Perawat Pertama sampai dengan Perawat Muda yang bekerja pada sarana kesehatan Propinsi.
  • b.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.

7.    Tugas pokok Tim Penilai Kabupaten/ Kota adalah:
  • a.    Membantu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dalam menetapkan angka kredit Perawat Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Penyelia dan Perawat Pertama sampai dengan Perawat Muda yang bekerja pada sarana kesehatan Kabupaten/ Kota yang bekerja pada sarana kesehatan Kabupaten/ Kota.
  • b.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan  oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sabagaimana dimaksud pada huruf a.

8.    Tugas pokok Tim Penilai Instalasi adalah:
  • a.    Membantu Pimpinan Instalasi atau serendah-rendahnya Pejabat eselon II yang ditunjuk dalam penetapan angka kredit Perawat Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Penyelia dan Perawat Pertama sampai dengan Perawat Muda yang bekerja pada sarana kesehatan yang berada diluar Departement Kesehatan dan Daerah Propinsi/ Kabupaten/ Kota.
  • b.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Instalasi atau serendah-rendahnya Pejabat eselon II yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sabagaimana dimaksud pada huruf a.

9.    Apabila Tim Penilai belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan maka penilaian prestasi kerja dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/ Kota terdekat atau Tim Propinsi, atau Tim Penilai Unit Sarana Kesehatan atau Tim Panilai Pusat.

10.    Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan atau pensiun, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan anggota Tim Pengganti kepada Pejabat yang berwenang menetapkan Tim Penilai.

11.    Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat pengganti Anggota Tim Penilai Pengganti.

12.    Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai dalam melakukan penilaian ditetepkan oleh Menteri Kesehatan selaku pimpinan instalasi pembina jabatan Perawat.

13.    Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh pejabat di bidang kepegawaian.

14.    Sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetepkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 ayat (1) Keputusan Menteri Negara PAN Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001.

Sedangkan Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai angka kredit Perawat dapat Anda baca DISINI

Wednesday, August 15, 2012

Kegiatan Pelayanan Nutrisionis

Implementasi Kegiatan Pelayanan Nutrisionis

Permasalahan gizi di Indonesia semakin kompleks seiring terjadinya transisi epidemiologis. Berbagai permasalahan gizi kurang, menunjukkan angka penurunan seperti prevalensi Kurang Energi Protein (KEP) sementara itu di lain pihak masalah gizi lebih dan penyakit degenaratif justru menunjukkan peningkatan bahkan dari laporan terakhir masalah gizi kurang saat ini cenderung tetap (Depkes RI, 2007).

Seorang Nutrisionis dituntut untul lebih menguasai bidang pekerjaan dan keahliannya, sehingga permasalahan gizi di masyarakat maupun gizi institusi menjadi lebih terarah untuk diuraikan secara efektif dan efisien dengan lebih fokus pada jalan keluar dari permasalahan yang sesuai. Sebagaimana kita ketahui tenaga gizi atau nutrisionis dapat berlatar belakang pendidikan dan disiplin ilmu yang cukup beragam. Selain misalnya dari pendidikan formal setingkat diploma juga terdapat latar belakang pendidikan bidang kesehatan lainnya. Fakta ini sebagai salah satu sebab lahirnya Permenkes Standar Profesi Gizi, sehingga dapat digunakan sebagai pedoman sinkronisasi kegiatan.Kegiatan Pelayanan Nutrisionis

Beberapa dasar hukum dan peraturan yang digunakan seorang Nutrisionis dalam melakukan pekerjaan dan jabatan fugsionalnya diantaranya adalah :

  1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/412001 tentang Jabatan Fung-sional Nutrisionis Dan Angka Kreditnya.
  2. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 894/Menkes/SKB/V111/2001 dan Nomor 35 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya.
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1306/Menkes/SKJ X11/2001 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Nutrisionis.
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nornor 374/MENKE5/SK/111/2007 tentang Standar Profesi Gizi

Sebagaimana kita ketahui, pelayanan gizi baik di masyarakat maupun di sarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, berfungsi penting untuk menunjang usaha peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Terkait dengan tujuan tersebut, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 228/Menkes/SK/III/2002 tentang pedoman penyusunan standar pelayanan minimal (SPM) Rumah Sakit, terkait dengan jabatan fungsional Nutrisionis, disebutkan bahwa Pelayanan gizi merupakan salah satu jenis pelayanan rumah sakit yang minimal wajib disediakan oleh rumah sakit.

Pengertian Nutrisionis, Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001, tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun rumah sakit.

Sistem pelayanan makanan adalah program terpadu dimana pengadaan, penyimpanan, pemasakan dan penghidangan makanan serta peralatan dan cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan perlu dikoordinasikan secara penuh, menggunakan sumber daya manusia seefektif mungkin, agar dicapai kualitas layanan dan kepuasan klien yang setinggi-tingginya dengan pegendalian biaya seefektif mungkin.

Dalam prakteknya implementasi Kegiatan Pelayanan Nutrisionis, salah satunya juga mengacu pada Deskriptor Kualifikasi SDM Level 7 (PROFESI) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Gizi yang dihasilkan oleh Program Profesi Dietisien, meliputi butir – butir :

  1. Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya dalam penanggulangan masalah Gizi perorangan, kelompok, masyarakat (yang mengalami gizi kurang, gizi lebih dan penyakit-penyakit terkait Gizi) dengan resiko minimal, melalui diagnosa Gizi yang akurat, terapi Diet melalui usaha promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta konseling gizi yang tepat dan cost effective sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta seni kuliner.
  2. Mampu mengaplikasikan ilmu Gizi dan Pangan, Biomedik, Patofisioligi, prinsip-prinsip komunikasi, manajemen, sosial, humaniora dan seni kuliner dalam bentuk NCP, MNT, Nutrition Support dan Nutrition Surveillance untuk menyusun dan mengelola pelayanan gizi sebagai Dietisien secara mandiri pada kondisi yang umum dan Darurat.
  3. Mampu melakukan riset di Bidang Gizi untuk mengembangkan profesionalisme dan mengambil keputusan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Gizi dengan penuh tanggung Jawab dan akuntabel sesuai kode etik dan standar profesi Gizi. Memiliki sikap positif yang penuh empati dalam menjalankan profesinya serta mampu berkomunikasi efektif.

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nornor 374/MENKE5/SK/111/2007 tentang Standar Profesi Gizi, ahli gizi dan seorang Nurisionis, sebagai tenaga kerja profesional telah memiliki persyaratan yang diperlukan untuk mendukung bidang pekerjaannya, antara lain :

  1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
  2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan tenaga profesional.
  3. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
  4. Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah.
  5. Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
  6. Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur.
  7. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
  8. Memiliki etika Ahli Gizi.
  9. Memiliki standar praktek.
  10. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
  11. Memiliki standar berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.

Sedangkan berbagai jenis kompetensi yag harus dimiliki ahli gizi dan nutrisionis menurut Permenkes diatas, diantaranya adalah :

  • Melakukan praktek kegizian sesuai dengan nilai-nilai dan Kode Etik Profesi Gizi
  • Merujuk pasien/klien kepada professional N/D ata disiplin lain bila diluar kemampuan/kewenangan.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan profesi.
  • Melakukan pengkajian diri dan berpartisipasi dalam pengembangan profesi serta pendidikan seumur hidup.
  • Berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah dalam bidang pangan, ketahanan pangan, pelayanan gizi dan kesehatan.
  • Mengawasi dokumentasi pengkajian dan intervensi gizi.
  • Memberikan pendidikan gizi dalam praktek kegizian.
  • Mengawasi konseling, pendidikan, dan/atau intervensi lain dalam promosi kesehatan atau pencegahan penyakit yang diperlukan dalam terapi gizi untuk keadaan penyakit umum.
  • Mengawasi pendidikan dan pelatihan gizi untuk kelompok sasaran tertentu
  • Menginterpretasikan dan memadukan pengetahuan ilmiah terbaru dalam praktek kegizian
  • Mengawasi perbaikan mutu pelayanan gizi dalam rangka meningkatkan kepuasan pelanggan
  • Mengembarrgkan dan mengukur dampak dan pelayanan dan praktek kegizian

Friday, August 10, 2012

Jabatan Fungsional Nutrisionis


Dasar Hukum dan Unsur Penilaian Jabfung Nutrisionis

Dasar hukum jabfung Nutrisionis adalah Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur negara nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001  Tentang Jabatan Fungsional  Nutrisionis. Sesuai keputusan tersebut yang dimaksud Nutrisionis  adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun Rumah Sakit.  

Tugas pokok seorang nutrisionis secara prinsip adalah melaksanakan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan di rumah sakit. Sedangkan fungsi seorang Nutrisionis adalah, bersama dengan profesi lainnya untuk saling mendukung dalam meningkatkan pelayanan gizi dan sekaligus status gizinya.
Untuk menilai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seorang nutrisionis, berdasarkan Keputusan MENPAN Nomor 32/Kep/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001 pasal 5,  terdapat beberapa unsur dan sub unsur kegiatan, yang meliputi unsur pendidikan, pelayanan gizi, dan makanan dietetic, pengembangan profesi, serta unsur penunjang kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetic. Penjelasan masing-masing unsur sebagai berikut :

Unsur Pendidikan Meliputi:
  • Mengikuti pendidikan sekolahdan mendapatkan gelar/ijazah pelatihan 
  • Mengikuti pendidikan dan fungsional di bid gizi atau makanan dan dietetik serta mendapat surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPL) atau sertifikat
Unsur Pelayanan gizi , makanan dan dietetik meliputi 
Unsur ini merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit serta melindungi masyarakat dari malpraktek di bidang gizi, makanan dan dietetik. Sedangkan jenis kegiatan yang termasuk dalam unsur ini meliputi :
  • Mempersiapkan perangkat lunak pelayanan gizi, makanan dan dietetik. 
  • Melaksanakan pengamatan masalah gizi, makanan dan dietetik 
  • Menyiapkan penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik 
  • Melaksanakan pelayanan gizi, makanan dan dietetik 
  • Memantau pelaksanaan pelayanan gizi, makanan dan dietetik 
  • Melakukan evaluasi di bidang pelayanan gizi,makanan dan dietetik
Pengertian lain unsur Pelayanan Gizi tersebut, pada dasarnya merupakan upaya pemenuhan kebutuhan gizi pasien secara optimal berdasarkan pengkajian gizi yang dilakukan secara terus menerus, dengan beberapa kegiatan yang antara lain meliputi :
  • Membuat diagnosa masalah gizi
  • Menentukan kebutuhan gizi
  • Mempersiapkan makanan / diet / zat gizi
  • Mempersiapkan konseling , baik dalam bentuk dukungan maupun motivasi)
  • Monitoring dan evaluasi
Unsur Pengembangan profesi, meliputi : 
  • Membuat karya tulis ilmiah bidang gizi, makanan dan dietetik atau masalah kesehatan lainnya yang terkait dengan itu.
  • Menerjemahakan atau menyadur buku dan bahan lainnya di bid gizi, makanan dan dietetik. 
  • Memberikan bimbingan teknik pada bidang gizi, makanan dan dietetik. 
  • Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan dietetik. 
  • Mengembangkan teknologi tepat guna, di bid gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait lainnya 
  • Merumuskan sistem pelayanan gizi, makanan atau dietetic yang paling tepat dan mutakhir.
  • Membuat buku standart atau peraturan di bidang gizi, makanan dan dietetik 
Dalam pengajuan angka kredit, seorang nutrisionis dapat melampirkan bukti kegiatan dalam pengembangan profesi ini antara lain, jika dalam bentuk pembuatan Karya Tulis, dengan melampirkan seluruh hasil karya tulis. Jika dimuat  majalah atau buku harsu melampirkan cover buku atau majalah. Jika dalam bentuk saduran atau terjemahan harus me melampirkan seluruh hasil saduran / terjemahan beserta naskah yang diterjemahkan. Bukti diatas harus diketahui oleh atasan. Sedangkan ketentuan nilai angka kredit yang diajukan pada unsur ini  maksimal 50 % dari kegiatan unsur utama.  

Unsur Penunjang pelayanan gizi, makanan, dan dieteik  :
  1. Mengajar atau melatih yang berkaitan dengan bidang gizi, makanan, dan dietetik serta kesehatan terkait
  2. Mengikuti kegiatan seminar atau lokakarya bidang yang berkesesuaian
  3. Menjadi anggota organisasi profesi di bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait.
  4. Menjadi anggota tim penilai  jabatan fungsional nutrisionis
  5. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
  6. Mendapat penghargaan atau tanda jasa

Saturday, March 17, 2012

5 M Dalam Manajemen

Pengertian dan Sarana Manajemen - Man, Money, Methods,Material, Markets

Manajement adalah suatu proses, yang terdiri dari kegiatan pengaturan, perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoorganisasian dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.

Terdapat tiga hal penting dalam manajement, antara lain ada tujuan yang ingin dicapai, pemanfaatan sumberdaya untuk mencapai tujuan, pengendalian atas kegiatan manusia, agar mereka menjalankan tugasnyadengan benar. Sedangkan fungsi manajemen adalah elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan. Fungsi manajemen pertama kali diperkenalkan oleh seorang industrialis Perancis bernama Henry Fayol pada awal abad ke-20. Ketika itu, ia menyebutkan lima fungsi manajemen, yaitu merancang, mengorganisir, memerintah, mengordinasi, dan mengendalikan.

Namun saat ini, kelima fungsi tersebut telah diringkas menjadi tiga, meliputi perencanaan (planning), yaitu memikirkan apa yang akan dikerjakan dengan sumber yang dimiliki. Perencanaan dilakukan untuk menentukan tujuan perusahaan secara keseluruhan dan cara terbaik untuk memenuhi tujuan itu. Manajer mengevaluasi berbagai rencana alternatif sebelum mengambil tindakan dan kemudian melihat apakah rencana yang dipilih cocok dan dapat digunakan untuk memenuhi tujuan perusahaan. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan, fungsi-fungsi lainnya tak dapat berjalan.

Planning merupakan menggambarkan tentang apa, bagaimana, mengapa, dan kapan dilakukannya aktivitas, kemudian ditetapkan siapa yang melakukan, bagaimana pembagian kerja, pembagian wewenang, tanggung jawab serta pertanggung jawaban dari masing-masing kegiatan.Perencanaan dilakukan untuk menentukan tujuan perusahaan secara keseluruhan dan cara terbaik untuk memenuhi tujuan itu. Manajer mengevaluasi berbagai rencana alternatif sebelum mengambil tindakan dan kemudian melihat apakah rencana yang dipilih cocok dan dapat digunakan untuk memenuhi tujuan perusahaan. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan, fungsi-fungsi lainnya tak dapat berjalan. Sedangkan Manfaat perencanan, antara lain :
1.    Dapat memberikan arah dan tujuan yang hendak dicapai perusahaan.
2.    Dapat ditentukan suatu suatu pedoman sebagai standar untuk mengurangi ketidakpastian
3.    Dapat diukur berhasil tidaknya suatu kegiatan, untuk memeudahkan pengawasan
4.    Dapat membantu menemukan peluang dimasa yang akan datang
5.    Menciptakan efisiensi biaya
Pengorganisasian (organizing) dilakukan dengan tujuan membagi suatu kegiatan besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Pengorganisasian mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dibagi-bagi tersebut. Pengorganisasian dapat dilakukan dengan cara menentukan tugas apa yang harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakannya, bagaimana tugas-tugas tersebut dikelompokkan, siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut, pada tingkatan mana keputusan harus diambil.

Pengorganiasian juga merupakan keseluruhan aktivitas manajemen dalam mengelompokan orang-orang serta penetapan tugas, fungsi wewenang, serta tanggung jawabnya dengan tujuan terciptnya organisasi yang berhasil. dilakukan dengan tujuan membagi suatu kegiatan besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Pengorganisasian mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dibagi-bagi tersebut. Pengorganisasian dapat dilakukan dengan cara menentukan tugas apa yang harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakannya, bagaimana tugas-tugas tersebut dikelompokkan, siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut, pada tingkatan mana keputusan harus diambil. Sedangkan langkah perorganisasian
1.        Memperici seluruh kegiatan yang harus dilaksanakan
2.        Membagi beban kerja kedalam aktivitas yang menyenangkan
3.        Mengkombinasikan pekerjaan anggota perusahan dalam cara yang logs dan efisien
4.        Penetapan mekanisme untuk mengkoordinasikan pekerjaan dalam satu kesatuan yang harmonis
5.        Memantau aktivitas organisasi dan pengambilan langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas

Pengarahan (directing) adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota kelompok berusaha untuk mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan manajerial dan usaha. Prinsip pengarahan meliputi prinsip keharmonisan dan kesatuan komando. Pada prinsip keharmonisan, bertujuan  pemenuhan kebutuhan yang dimiliki para pekerja harus harmonis dengan kepentingan perusahaan. Sedang prinsip kesatuuan komando, menyatukan arah dan tujuan dan tanggung jawab para bawahan kepada atasan

 Prinsip-prinsip dalam manajemen bersifat lentur dalam arti bahwa perlu dipertimbangkan sesuai dengan kondisi-kondisi khusus dan situasi-situasi yang berubah. Menurut Henry Fayol, seorang pencetus teori manajemen yang berasal dari Perancis, prinsip-prinsip umum manajemen ini terdiri dari : Pembagian kerja (Division of work), Wewenang dan tanggung jawab (Authority and responsibility), Disiplin (Discipline), Kesatuan perintah (Unity of command), Kesatuan pengarahan (Unity of direction), Mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan sendiri, Penggajian pegawai, Pemusatan (Centralization), Hirarki (tingkatan), Ketertiban (Order), Keadilan dan kejujuran, Stabilitas kondisi karyawan, Prakarsa (Inisiative), Semangat kesatuan, semangat korps.

Sarana manajemen
Menurut Harrington Emerson dalam Phiffner John F. dan Presthus Robert V. (1960) manajemen mempunyai lima unsur (5M), yaitu:
1.    Men
2.    Money
3.    Materials
4.    Machines, and
5.    Methods

Peterson 0.F., member of Indiana Univercity memasukan unsur mesin ke dalam material dan metode diberi istilah the use sehingga katanya, “Management is the use of man, money and materials to achieve a common goal”. Ada lagi seorang ahli bernama Mooney James D., 1954, is memasukan unsur-unsur uang, material dan mesin ke dalam istilah yang disebut fasilitas sehingga unsur-unsur manajemen adalah
1.    Men
2.    Facilities
3.    Method

George R. Terry dalam bukunya Principle of Management mengatakan, ada enam sumber daya pokok dari manajemen, yaitu:
(1) Men and women
(2) Materials
(3) Machines
(4) Methods
(5) Money
(6) Markets

Sistematika dari keempat pandangan para ahli itu jelas menunjukan, manusia merupakan unsur manajemen yang pokok. Manusia tidak dapat disamakan dengan benda, is mempunyai peranan, pikiran, harapan serta gagasan. Reaksi psikisnya terhadap keadaan sekeliling dapat menimbulkan pengaruh yang lebih jauh dan mendalam serta sukar untuk diperhitungkan secara seksama.  Oleh karena itu, manusia perlu senantiasa diperhatikan untuk dikemhangkan ke arah yang positif sesuai dengan martabat dan kepribadiannya sebagai manusia. Sejalan dengan pandangan itu, Harold Konntz dan Cyril O’Donnel (1972) menegaskan, “Manage-ment is the development of people, not the direction of thing.”

Man merujuk pada sumber daya manusia yang dimiliki oleh organisasi. Dalam manajemen, faktor manusia adalah yang paling menentukan. Manusia yang membuat tujuan dan manusia pula yang melakukan proses untuk mencapai tujuan. Tanpa ada manusia tidak ada proses kerja, sebab pada dasarnya manusia adalah makhluk kerja. Oleh karena itu, manajemen timbul karena adanya orang-orang yang berkerja sama untuk mencapai tujuan.

Money atau Uang merupakan salah satu unsur yang tidak dapat diabaikan. Uang merupakan alat tukar dan alat pengukur nilai. Besar-kecilnya hasil kegiatan dapat diukur dari jumlah uang yang beredar dalam perusahaan. Oleh karena itu uang merupakan alat (tools) yang penting untuk mencapai tujuan karena segala sesuatu harus diperhitungkan secara rasional. Hal ini akan berhubungan dengan berapa uang yang harus disediakan untuk membiayai gaji tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan dan harus dibeli serta berapa hasil yang akan dicapai dari suatu organisasi.

Material terdiri dari bahan setengah jadi (raw material) dan bahan jadi. Dalam dunia usaha untuk mencapai hasil yang lebih baik, selain manusia yang ahli dalam bidangnya juga harus dapat menggunakan bahan/materi-materi sebagai salah satu sarana. Sebab materi dan manusia tidaki dapat dipisahkan, tanpa materi tidak akan tercapai hasil yang dikehendaki.

Machine atau Mesin digunakan untuk memberi kemudahan atau menghasilkan keuntungan yang lebih besar serta menciptakan efesiensi kerja. Sedangkan metode adalah suatu tata cara kerja yang memperlancar jalannya pekerjaan manajer. Sebuah metode daat dinyatakan sebagai penetapan cara pelaksanaan kerja suatu tugas dengan memberikan berbagai pertimbangan-pertimbangan kepada sasaran, fasilitas-fasilitas yang tersedia dan penggunaan waktu, serta uang dan kegiatan usaha. Perlu diingat meskipun metode baik, sedangkan orang yang melaksanakannya tidak mengerti atau tidak mempunyai pengalaman maka hasilnya tidak akan memuaskan. Dengan demikian, peranan utama dalam manajemen tetap manusianya sendiri.

Market atau pasar adalah tempat di mana organisasi menyebarluaskan (memasarkan) produknya. Memasarkan produk sudah barang tentu sangat penting sebab bila barang yang diproduksi tidak laku, maka proses produksi barang akan berhenti. Artinya, proses kerja tidak akan berlangsung. Oleh sebab itu, penguasaan pasar dalam arti menyebarkan hasil produksi merupakan faktor menentukan dalam perusahaan. Agar pasar dapat dikuasai maka kualitas dan harga barang harus sesuai dengan selera konsumen dan daya beli (kemampuan) konsumen.

Beberapa sumber daya manajemen diatas pada dasarnya jika dikelompokkan dalam elemen  sistem  manajemen dapat  dikelompokkan dalam 7 (tujuh) unsur, yaitu :
  1. Masukan  (input)  yakni  bagian  atau  elemen  yang  terdapat  dalam  sistem  dan  yang  diperlukan  untuk  dapat  berfungsinya  sistem  tersebut.  Masukan manajemen  berupa  sumber  daya  manajemen  yang  terdiri  atas  man (ketenagaan),  money  (dana/biaya),  material  (bahan,  sarana  dan  prasarana), machine  (mesin,  peralatan/teknologi)  untuk  mengubah  masukan  menjadi  keluaran,  method  (metode),  market  dan  marketing  (pasar  dan  pemasaran), minute/time (waktu), dan information (informasi), yang disingkat 7 M + 1 I;
  2. Proses  (process)  yakni  bagian  atau  elemen  dari  sistem  yang  berfungsi melakukan transformasi/konversi yakni mengubah masukan menjadi keluaran yang direncanakan
  3. Hasil  antara  (output)  yakni  bagian  atau  elemen  dari  sistem  yang  dihasilkan dari berlangsungnya proses transformasi/konversi dalam sistem;
  4. Hasil  akhir  (outcome)  yakni  hasil  yang  dicapai  dari  suatu  program  berupa indikator-indikator keberhasilan suatu program;
  5. Manfaat dan Dampak  (impact) yakni efek  langsung atau  tidak  langsung  atau konsekuensi  yang  diakibatkan  dari  pencapaian  tujuan  suatu  program  berupa manfaat dan dampak dari program tersebut;
  6. Umpan  balik  (feed  back)  yakni  bagian  atau  elemen  dari  sistem  yang merupakan  hasil  antara  dan  hasil  akhir  dari  sistem  dan  sekaligus  sebagai masukan  bagi  sistem  tersebut  serta  informasi  yang  diterima  dari lingkungannya;
  7. Lingkungan  (environment)  yaitu    bagian  di  luar  sistem  yang  tidak  dikelola oleh sistem tetapi mempunyai pengaruh besar terhadap sistem.
Berdasar definisi (Komisi Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika Serikat) ditemukan 5 faktor pokok yang berperan penting dalam menetukan keberhasilan manajemen kesehatan, yaitu: masukan (input), proses (process), keluaran (output), sasaran (target) serta dampak (impact). Input (masukan) adalah segala sesuatu yg dibutuhkan untuk dapat melaksanakan pekerjaan manajemen. Input berfokus pada sistem yang dipersiapkan dalam organisasi dari menejemen termasuk komitmen, dan stakeholder lainnya, prosedur serta kebijakan sarana dan prasarana fasilitas dimana pelayanan diberikan.

Proses (process) adalah langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Proses dikenal dengan nama fungsi manajemen. Pada umumnya, proses ataupun fungsi manajemen merupakan tanggung jawab pimpinan. Pendekatan proses adalah semua metode dengan cara bagaimana pelayanan dilakukan.
Macam fungsi manajemen:
  1. Menurut Komisi Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika Serikat ada 6: Planning, Organizing, Directing, Controlling, Coordinating, Evaluation (PODCCE).
  2. Menurut Freeman ada 6: Planning, Actuating, Coordinating, Guidance, Freedom, Responsibility (PACGFR).
  3. Menurut George R. Terry ada 4: Planning, Organizing, Actuating, Controlling (POAC).
  4. Menurut Barton ada 8: Planning, Organizing, Staffing, Budgeting, Implementing, Coordinating, Reporting, Evaluation (POSBICRE).
  5. Menurut Luther M. Gullick ada 7: Planning, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Reporting, Budgeting (POSDCoRB).
  6. Menurut Hendry Fayol ada 5: Planning, Organizing, Commanding, Coordinating, Controling (POCCC).
Output adalah hasil dari suatu pekerjaan manajemen. Untuk manajemen kesehatan, output dikenal dengan nama pelayanan kesehatan (health services). Hasil atau output adalah hasil pelaksanaan kegiatan. Output adalah hasil yang dicapai dalam jangka pendek, misalnya akhir darikegiatan pemasangan infus, sedangkan outcome adalah hasil yang terjadi setelah pelaksanaan kegiatan jangka pendek misalnya plebitis setelah 3x24jam pemasangan infus. Macam pelayanan kesehatan adalah Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).

Sasaran (target group) adalah kepada siapa output yang dihasilkan, yakni upaya kesehatan tersebut ditujukan kepada UKP untuk perseorangan atau UKM untuk masyarakat (keluarga dan kelompok). Sedangkan Dampak (impact) adalah akibat yang ditimbulkan oleh output. Untuk manajemen kesehatan dampak yang diharapkan adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan. Peningkatan derajat kesehatan dapat tercapai jika kebutuhan (needs) dan tuntutan (demands) perseorangan/masyarakat dapat dipenuhi.


Referensi : Satrianegara, M. Fais. 2009. Buku Ajar Organisasi Dan Manajemen Pelayanan Kesehatan Serta Kebidanan. Jakarta: Salemba Medika, Dasar Dasar Manajemen, Oleh Yayasan Trisakti

Sunday, March 11, 2012

Efek Timbal Terhadap Kesehatan


Efek Pencemaran Timbal Terhadap Kesehatan

Diantara semua sistem pada organ tubuh, sistem syaraf merupakan sistem yang paling sensitif terhadap daya racun yang dibawa oleh logam Pb. Pengamatan yang dilakukan pada pekerja tambang dan pengolahan timbal menunjukkan bahwa pengaruh dari keracunan Pb dapat menimbulkan kerusakan otak, penyakit-penyakit yang berhubungan dengan otak, sebagai akibat dari keracunan Pb adalah epilepsy, halusinasi, kerusakan pada otak besar.

Pemaparan Pb secara terus menerus melalui saluran pernafasan dapat mempengaruhi sistem haemapoistik. Salah satu akibat yang sering terjadi adalah anemia. Anemia yang berasal dari Pb tersebut merusak dan menyerang sel darah merah, memendekkan umur sel darah merah, menurunkan kadar retikulosit, meningkatkan kandungan logam Fe dalam plasma darah dan merusak sintesis heme.

Senyawa-senyawa Pb yang terlarut dalam darah akan dibawa oleh darah ke seluruh sistem tubuh, pada peredarannya, darah akan terus masuk ke glomerulus yang merupakan bagian ginjal. Dalam glomerulus tersebut terjadi proses pemisahan akhir dari semua bahan yang dibawa oleh darah, apakah masih berguna bagi tubuh atau harus dibuang karena tidak diperlukan lagi. Dengan ikut sertanya senyawa timbal yang terlarut dalam darah ke sistem urinaria akan mengakibatkan terjadinya kerusakan pada saluran ginjal.

Keracunan timbal yang parah menyebabkan ketidaksuburan, keguguran, bayi meninggal dalam kandungan, dan kematian bayi baru lahir. Sedangkan pada pria akan menyebabkan penurunan kemampuan reproduksi sperma. Organ lain yang dapat diserang karena keracunan timah hitam adalah jantung.

Jika telah terjadi keracunan timbal dalam tubuh, maka beberapa usaha pengobatan dapat dilakukan. Pengobatan keracunan timah hitam yang dikenal sampai saat ini adalah dengan memberikan CaNa2EDTA (calsium dinatrium etilen diamin tetra acetc acid). Sebelumnya dikenal pengobatan dengan memindahkan timbal kedalam jaringan lunak tulang. Gejala klinik dapat diatasi, tetapi tidak efektif untuk mengatasi kerusakan yang progresif akibat keracunan ini. Kombinasi dimerkapol dan CaNa2EDTA lebih efektif dalam meningkatkan ekresi timah hitam dalam urin dan menurunkan kadar timbal dalam urin dan menurunkan kadar timbal dalam darah.

Di pasaran, Na2EDTA tersedia dalam bentuk tablet 500 mg tetapi agak jarang dipakai karena sukar larut oleh saluran cerna. Selain itu tersedia dalam bentuk ampuls yaitu, larutan sebesar 25% CaNa2EDTA yang disuntikan secara intra musculair tiga kali sehari sebesar 25 mg/kg BB, dengan interval delapan jam.

Reference: Palar. H, 2004, Pencemaran dan Toksikologi Logam Berat. PT Rineka Cipta.Jakarta.

Friday, March 2, 2012

Pengertian dan Fungsi Manajemen


Perencanaan, Pengorganisasian, Pengawasan dalam Manajemen 

Manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Manajemen merupakan alat untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Manajemen yang baik akan memudahakan terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat. Unsur-unsur manajemen terdiri dari: man, money, method, machines, materials dan market. Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Fungsi-fungsi manajemen yaitu Planning, Organizing, Actuating dan Controlling. Pengertian fungsi-fungsi yang dilaksanakan dalam proses manajemen sebagai berikut:

Perencanaan (Planning)
Perencanaan adalah pemilihan sekumpulan kegiatan dan pemutusan selanjutnya apa yang harus dilakukan, kapan, bagaimana dan oleh siapa. Perencanaan adalah proses dasar dimana manajemen memutuskan tujuan dan cara mencapainya. Perencanaan dalam organisasi adalah esensial, dalam kenyataannya perencanaan memegang peranan lebih dibanding fungsi-fungsi manajemen lainnya. Fungsi-fungsi pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan sebenarnya hanya melaksanakan keputusan-keputusan perencanaan. Perencanaan yang baik dapat dicapai dengan mempertimbangkan kondisi di waktu yang akan datang dalam perencanaan dan kegiatan yang diputuskan akan dilaksanakan, serta periode sekarang pada saat rencana dibuat.

Perencanaan adalah suatu proses yang tidak berakhir bila rencana tersebut telah ditetapkan, rencana harus diimplementasikan. Setiap saat selama poses implementasi dan pengawasan, rencana-rencana mungkin memerlukan modifikasi agar tetap berguna. Perencaan kembali dapat menjadi faktor kunci pencapaian sukses akhir. Perencanaan harus mempertimbangkan kebutuhan fleksibilitas, agar mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi baru secepat mungkin.

Salah satu aspek penting perencanaan adalah pembuatan keputusan (decision making), proses pengembangan dan penyeleksian sekumpulan kegiatan untuk memecahkan suatu masalah tertentu. Keputusan-keputusan harus dibuat pada berbagai tahap dalam proses perencanaan.

Pengorganisasian (Organizing)
menjelaskan pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan efisien. Pengorganisasian merupakan proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumber daya-sumber daya yang dimilikinya, dan lingkungan yang melingkupinya.

Pengertian pengorganisasian dapat digunakan untuk menunjukkan hal-hal berikut:
  • Cara manajemen merancang struktur formal untuk penggunaan yang paling efektif sumber daya-sumber daya keuangan, fisik, bahan baku dan tenaga kerja organisasi.
  • Bagaimana organisasi mengelompokkan kegiatan-kegiatannya, dimana setiap pengelompokkan diikuti dengan penugasan seorang manajer yang diberi wewenang untuk mengawasi anggota-anggota kelompok.
  • Hubungan-hubungan antara fungsi-fungsi, jabatan-jabatan, tugas­tugas dan para karyawan.
  • Cara para manajer membagi lebih lanjut tugas-tugas yang harus dilaksanakan dalam departemen mereka dan mendelegasikan wewenang yang diperlukan untuk mengerjakan tugas tersebut.
Pengarahan (Actuating) 
Bagian yang termasuk dalam manajemen pengarahan sebagai berikut:

Motivasi: Motivasi merupakan kegiatan yang mengakibatkan, menyalurkan dan memelihara perilaku manusia. Motivasi merupakan subyek yang penting bagi manajer, karena menurut definisi manajer harus bekerja dengan dan melalui orang lain. Manajer perlu memahami orang­orang berprilaku tertentu agar dapat mempengaruhinya untuk bekerja sesuai dengan yang diinginkan organisasi. Motivasi adalah subyek membingungkan, karena motif tidak dapat diamati atau diukur secara langsung, tetapi harus disimpulkan dari perilaku orang yang tampak.

Komunikasi dalam Organisasi: Komunikasi adalah kegiatan untuk para manajer mencurahkan sebagian besar proporsi waktu mereka. Proses komunikasi memungkinkan manajer untuk melaksanakan tugas-tugas mereka. Informasi harus dikomunikasikan kepada para manajer agar mereka mempunyai dasar perencanaan, rencana-rencana harus dikomunikasikan pada pihak lain agar dilaksanakan. Pengorganisasian memerlukan komuni kasi dengan bawahan tentang penugasan jabatan mereka. Komunikasi tertulis dan lisan adalah bagian esensi pengawasan. Manajer dapat melaksanakan fungsi­fungsi manajemen mereka hanya melalui interaksi dan komunikasi dengan pihak lain.

Kepemimpinan manajerial didefinisikan sebagai suatu proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang saling berhubungan tugasnya. Implikasi penting dalam definisi tersebut yaitu: pertama, kepemimpinan menyangkut orang lain­bawahan atau pengikut; kedua, kepemimpinan menyangkut suatu pembagian kekuasaan yang tidak seimbang di antara pimpinan dan anggota kelompok; ketiga, pemimpin dapat juga memberikan pengaruh. Kepemimpinan merupakan bagian penting manajemen, tetapi tidak sama dengan manajemen. Kepemimpinan merupakan kemampuan yang dipunyai seseorang untuk mempengaruhi orang­orang lain agar bekerja mencapai tujuan dan sasaran, sedangkan manajemen mencakup kepemimpinan, tetapi juga mencakup fungsi lain seperti perencanaan, pengorganisasian dan pengawasan.

Pengawasan (Controlling)
Pengawasan manajemen adalah suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah diterapakan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan­penyimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan digunakan dengan cara paling efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan perusahaan.

Tiga tipe dasar pengawasan yang dapat dilakukan sebagai berikut:
  • Pengawasan pendahuluan (feedforward control), atau sering disebut steering controls, dirancang untuk mengantisipasi masalah­masalah atau penyimpangan-penyimpangan dari standar atau tujuan dan memungkinkan koreksi dibuat sebelum suatu tahap kegiatan tertentu diselesaikan.
  • Pengawasan yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan (concurrent control), sering disebut pengawsan Ya-Tidak , screening controls atau Berhenti-Terus , d ilakukan selama suatu kegiatan berlangsung.
  • Pengawasan umpan balik (feedback control), sering dikenal sebagai past-action controls, mengukur hasil-hasil dari suatu kegiatan yang telah diselesaikan. Sebab-sebab penyimpangan dari rencana atau standar ditentukan, dan penemuam-penemuan diterapkan untuk kegiatan-kegiatan serupa dimasa yang akan datang. Pengawasan bersifat historis, pengukuran dilakukan setelah kegiatan terjadi.
 
Article Source:
  • Handoko, T. H. (2009) Manajemen. Edisi 2. BPFE: Yogyakarta
  • Hasibuan, M. S. P. (2008) Manajemen Sumber Daya Manusia. Sinar Grafika Offset : Jakarta